Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Bukan karena payung

Mujianto, kernet angkutan kota, dijatuhi hukuman denda rp 2500 & membayar biaya perkara rp 1500, karena menyembunyikan payung penumpangnya: sri endah, siswi kelas ii sma bahari, cilacap. mengaku bercanda.

14 Januari 1989 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus