Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dwitularsih Sukowati istri Kivlan Zen menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan hakim menolak gugatan praperadilan dalam perkara penangkapan suaminya. Dia lewat kuasa hukumnya, Hendry Siahaan, menuding hakim tunggal dalam perkara itu, Toto Ridarto, tak netral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tak ada satupun (bukti) kami yang diterima, semua ditolak, berarti tidak ada keadilan," ujar Hendry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendry menjelaskan pihaknya tak akan menyerah untuk membebaskan Kivlan. Ia menyebut masih ada beberapa sidang lain yang memperkarakan prosedur penangkapan mayjen purnawirawan TNI AD itu. "Kami akan berjuang mencari keadilan untuk Kivlan Zen," kata Hendry.
Hari ini, Hakim Tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dwitularsih Sukowati. Dalam amar putusannya, Toto menimbang penangkapan terhadap Kivlan oleh polisi adalah sah menurut hukum, sehingga apa yang digugat oleh Dwitularsih tak terbukti.
"Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Toto pada Senin siang, 9 September 2019.
Sebelumnya, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya pada Jumat, 2 Agustus 2019. Perkara Dwitularsih yang terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel berisi gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Selain agar penangkapan terhadap suaminya dinyatakan tidak sah, alasan Dwitularsih menggugat agar Tito mengetahui ada penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri. Salah satu pelanggaran itu ialah tak adanya tembusan surat penahanan Kivlan Zen dari polisi yang sampai ke keluarga.
Selain tak mendapat surat penangkapan suaminya, Dwitularsih juga mengaku tak pernah mendapatkan surat tembusan penyitaan mobilnya oleh penyidik. Dwitularsih merasa berhak mendapatkan tembusan surat itu karena menyebut mobil tersebut adalah miliknya.