Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan praperadilan gugatan kepada Kapolri dengan penggugat istri Kivlan Zen, Dwisularsih Sukowati, memasuki pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keputusannya, hakim tunggal di persidangan tersebut, Toto Ridarto, menolak gugatan Dwisularsih. "Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara," ujar Toto dalam siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Toto lalu memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempelajari keputusan tersebut. Ia menegaskan penolakan praperadilan itu sudah bersifat incrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya pada Jumat, 2 Agustus 2019. Perkara Dwitularsih yang terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel berisi gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Selain agar penangkapan terhadap suaminya dinyatakan tidak sah, alasan Dwitularsih menggugat orang nomor 1 di kepolisian itu agar Tito mengetahui ada penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri. Salah satu pelanggaran itu ialah tak adanya tembusan surat penahanan Kivlan dari polisi yang sampai ke keluarga.
"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya," ujar kuasa hukum Dwitularsih, Tonin Tachta.
Selain tak mendapat surat penangkapan suaminya, Tonin menjelaskan Dwitularsih juga tak pernah mendapatkan surat tembusan penyitaan mobilnya oleh penyidik.
Padahal menurut Tonin, Dwitularsih berhak mendapatkan tembusan surat itu karena mobil tersebut adalah miliknya. Itu sebabnya, dia menggugatKkepolri.