Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan praperadilan Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen, terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak tergugat itu diskors hakim dua jam, karena adanya protes dari pihak penggugat soal barang bukti yang dinilai janggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesaat setelah persidangan dimulai, penggugat yang diwakili Tonin Tachta segera mempertanyakan keaslian barang bukti berupa surat penangkapan, penyitaan, dan penangkapan terhadap Kivlan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut penjelasan tergugat, surat-surat yang diajukan itu asli. Tonin mempersoalkan hal itu, sebab seharusnya surat asli hanya ada di jaksa. "Ini saya permasalahkan. Kalau mereka bilang itu salinan, saya terima. Tapi kalau masih ada yang asli lagi di sini (dan di jaksa), artinya (surat) yang asli banyak sekali," ujar Tonin.
Menurut Tonin, berkas penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang asli seharusnya hanya ada satu, sisanya adalah salinan. Ia meminta pihak tergugat menghadirkan surat asli yang ada di jaksa, jika ingin menggunakannya sebagai barang bukti di pengadilan.
Perwakilan kepolisian awalnya meminta waktu untuk memberikan surat asli itu besok. Namun, Hakim Ketua Toto Ridarto menolak permohonan itu dan hanya memberikan waktu dua jam kepada tergugat menghadirkan surat-surat itu. "Kalau begitu sidang saya tunda dua jam," kata Toto.
Sebelumnya, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya pada Jumat, 2 Agustus 2019. Perkara Dwitularsih yang terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel berisi gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Adapun alasan Dwitularsih menggugat orang nomor satu di kepolisian itu agar Tito mengetahui ada penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri. Salah satu pelanggaran itu ialah tak adanya surat penahanan Kivlan dari polisi yang sampai ke keluarga.
"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya," ujar Tonin.
Selain tak mendapat barang bukti surat penangkapan suaminya, Tonin menjelaskan Dwitularsih juga tak pernah mendapatkan surat tembusan penyitaan mobilnya oleh penyidik. Padahal menurut Tonin, Dwitularsih berhak mendapatkan tembusan surat itu.