Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuhan Tokoh Nasional, Habil Marati Diserahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan proses hukum tersangka penyandang dana pembunuhan 4 tokoh nasional, Habil Marati.

22 Agustus 2019 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tersangka penyandang dana dalam kasus pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diserahkan tadi jam 12.00, tersangka bersama barang bukti," kata Argo di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo mengatakan Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Habil Marati lengkap sejak kemarin, 21 Agustus 2019.

Tersangka lain dalam kasus ini, ujar Argo, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Ada pun berkas perkara Kivlan yang dijerat dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal itu sudah dinyatakan lengkap sejak 16 Agustus lalu.

Dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati diduga menjadi penyandang dana bagi Kivlan. Dugaan keterlibatan politikus PPP tersebut juga diungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor di balik kerusuhan 22 Mei 2019.

Dalam terbitan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 itu, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Kurniawan alias Iwan. Iwan ada di antara empat tersangka perusuh bersenjata api dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Iwan adalah juga bekas anak buah Kivlan Zen dan desersi pada 2005. Iwan mengaku diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan sejumlah tokoh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus