Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana secara simbolis menyerahkan SK Bupati mengenai perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 kepada anggota BPD di seluruh Kabupaten Kediri. Penyerahan dilakukan di Gedung Bagawanta Bhari dengan acara yang diatur per kecamatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 2.836 anggota BPD dari 343 desa di Kabupaten Kediri menerima perpanjangan masa keanggotaan mereka, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Agus Cahyono menjelaskan bahwa tambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD dan perangkat desa, sehingga meningkatkan efektivitas pemerintahan desa. "Dengan tambahan 2 tahun ini, BPD dapat bekerja secara maksimal bersinergi dengan perangkat desa, sehingga jalannya pemerintahan desa semakin baik," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sambutannya, Bupati Kediri, yang akrab disapa Mas Dhito, menekankan pentingnya perpanjangan masa keanggotaan ini sebagai kesempatan untuk lebih mengabdi kepada masyarakat, terutama dalam menangani masalah kemiskinan di desa. "Saya titip 10 persen warga miskin di desa panjenengan, catat, monitor, dan laporkan," tegasnya. Mas Dhito juga mengingatkan bahwa posisi BPD di tingkat desa mirip dengan peran anggota parlemen, yang harus menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk menggali aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa.
Mas Dhito juga meminta anggota BPD untuk melakukan fungsi check and balance dalam pemerintahan desa, serta terlibat langsung di masyarakat untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa berjalan sesuai dengan regulasi. "Setelah diperpanjang 2 tahun, Njenengan juga harus turun di masyarakat, melakukan fungsi check and balance jalannya roda pemerintahan desa," paparnya.
M. Sofian Ali, Ketua Forum Komunikasi BPD (FK BPD) Kabupaten Kediri, menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai instruksi Bupati. "24 jam kami siap bekerja untuk masyarakat, memantau dan memonitoring warga miskin ekstrem di desa, kemudian segera kita laporkan," jelasnya. Ia berharap dengan perpanjangan masa keanggotaan ini, BPD dapat bekerja lebih maksimal, bersinergi, dan berkolaborasi dengan pemerintah desa demi kemajuan Kabupaten Kediri. "Semoga dengan perpanjangan ini kita bisa bekerja secara maksimal, bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa demi kemajuan Kabupaten Kediri," katanya.(*)