MENGENAKAN pakaian dinas perwira Polri lengkap dengan pangkat tiga mawar di bahu, Fadhilah Budiono duduk tenang menunggu putusan majelis hakim koneksitas Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis pekan lalu. Dan begitu hakim membebaskannya dari dakwaan tindak pidana korupsi, Bupati Sampang itu bersujud syukur. Lalu, dengan berseri-seri ia menyalami hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacaranya, Trimoelja D. Soerjadi.
Ia didakwa menyelewengkan penyaluran 989.540 kilogram beras Operasi Pasar Khusus (OPK) 1999/2000 untuk 11.303 kepala keluarga miskin dan pengungsi Sambas di Kabupaten Sampang. Menjadi tugas Satgas OPK Dolog Sampang, tapi itu diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sampang dengan disubkan kepada CV Amin Jaya dan camat se-Kabupaten Sampang.
Dengan potensi kerugian negara Rp 1,6 miliar atau sedikitnya Rp 1,2 miliar, Jaksa Endriyanto menuntut Fadhilah satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Tapi majelis hakim pimpinan Wimpie Sekewael menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Bersama Fadhilah, bebas pula dua terdakwa lain, Asyhar, Asisten II Administrasi Pembangunan Sampang, dan Mochammad Aminudin, Direktur CV Amin Jaya.
"Putusan yang cukup baik. Saya puas," kata Trimoelja. Tapi Endriyanto ingin pikir-pikir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini