Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata caleg Partai Gerindra, Senin, 22 Juni 2019. Pengacara Caleg DPR dari dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan kliennya telah mencabut permohonan intervensi dalam perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi menuturkan kliennya mencabut permohonan intervensi lantaran penggugat sebelumnya, yakni caleg DPR RI Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo, telah lebih dulu mencabut gugatannya. Kamrussamad merupakan caleg Gerindra yang berada satu dapil dengan Sara Djojohadikusumo dan memperoleh suara tertinggi. Ia mengajukan permohonan intervensi karena jika gugatan penggugat menang, ada kemungkinan ia akan kehilangan kursi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sara Djojohadikusomo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu mencabut gugatan bersama empat penggugat lainnya, yakni Claudia Yuniarta, Prasetyo Hadi, Sepalga, dan Bernas Yunirta. "Kami mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut," kata Dedi di dalam persidangan.
Pada agenda sebelumnya, sidang gugatan caleg Partai Gerindra, termasuk penyanyi Mulan Jameela ditunda karena adanya tergugat intervensi yang mengajukan keberatan. Awalnya ada 14 caleg yang menggugat, tetapi lima di antaranya telah mencabut gugatannya.
Hakim anggota Khrisnugroho mengatakan dengan dicabutnya permohonan intervensi, berarti sidang akan kembali ke gugatan. Sebab, dalam sidang pada Senin kemarin, pencabutan gugatan intervensi telah disetujui oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Selain itu, kata Khrisnugroho, pemohon telah menyatakan tetap pada gugatannya. "Berarti tetap pada jawabannya tergugat jadi sama saja," ujarnya.
Ketua majelis Zulkifli mengatakan akan kembali menggelar sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pada Rabu, 24 Juli 2019. Tergugat, kata dia, bisa menyiapkan hal-hal yang bisa disanggahnya untuk diperdengarkan. "Ada tanggapan. Apa Rabu besok bisa? Kita tutup sidang selesai," kata dia.
Para caleg tersebut mengugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif. Para penggugat merujuk pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Penggugat juga merujuk dengan hasil perolehan suara partai Gerindra jauh lebih besar dengan suara perolehan caleg. Menurut penggugat, jika dengan perhitungan sainte lague, maka tidak ada caleg Partai Gerindra yang mendapatkan kursi.
Penggugat dalam permohonannya menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan kader yang pantas menjadi anggota legislatif dengan mempertimbangkan kontribusi kader. Hal tersebut, menurut penggugat (terhadap Partai Gerindra itu) tidak bertentangan dengan pasal 422 UU Pemilu 2017 bahwa yang menentukan anggota legislatif terpilih adalah didasari suara terbanyak yang diperoleh caleg karena suara terbanyak adalah suara partai.