Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Caleg Gerindra Tuding Rekan Separtai Lakukan Politik Uang Masif

Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat rekan separtainya, Rahmat Muhajirin ke MK.

9 Juli 2019 | 11.10 WIB

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat rekan separtainya, Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan legislatif 2019. Keduanya maju dari daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Bambang caleg nomor urut 1 sedangkan Rahmat nomor urut 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam permohonannya kepada Mahkamah, Bambang Haryo tak mempersoalkan selisih perolehan suara, tetapi ihwal adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Rahmat.

"Setelah kami terjun kami cari informasi ternyata memang ada terjadi money politic yang sangat masif di Sidoarjo," kata kuasa hukum Bambang Haryo, Soleh dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di MK hari ini, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Soleh, kecurangan terjadi secara masif di tiga kecamatan yakni Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kata dia, Rahmat Muhajirin mendapatkan perolehan suara fantastis di Kabupaten Sidoarjo yaitu 76 ribu, padahal di Kota Surabaya hanya mendapat 10.732 suara.

Soleh mengatakan kliennya tak mempersoalkan selisih suara lantaran memang terjadi selisih yang tajam sekitar 34 ribu suara. Namun kliennya mengaku heran lantaran sebagai inkumben dikalahkan oleh caleg yang bukan merupakan tokoh partai, artis, atau tokoh masyarakat. Soleh berujar, Bambang sebagai inkumben merasa banyak terjun ke masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan tampil di media massa baik cetak maupun elektronik.

Dalam perkara ini pemohon meminta MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin. "Kami mintanya diskualifikasi seperti beberapa putusan Mahkamah di dalam beberapa sengketa hasil pilkada, Yang Mulia," kata Soleh.

Namun hakim MK Arief Hidayat mengatakan poin permohonan ini tak tertuang dalam petitum. Arief mengatakan dalam petitumnya tertulis perolehan suara yang benar menurut pemohon ialah 87 ribu untuk Bambang Haryo dan 30 ribu untuk Rahmat.

"Anda kan mengatakan begitu di petitum angka tiga. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk keanggotaan DPR dapil Jatim satu adalah ini. Lha putusan kami kan kalau mengabulkan sesuai ini kan," ucap Arief.

Meski begitu, Arief mempersilakan Soleh menyampaikan petitum yang dimaksudkan pemohon. Merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah yang tak sesuai dengan petitum permohonan, Soleh tetap berharap MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin.

Soleh mengklaim permohonan sengketa hasil pileg ke MK ini telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Catatan Koreksi:

Judul berita ini telah diganti pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 11.58

Demikian koreksi ini dibuat, kami mohon maaf atas kesalahan dalam judul sebelumnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus