Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Ida Budhiati, mengusulkan agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di lembaga tersebut berlangsung terbuka. Hal itu dia sampaikan saat mengikuti uji keyalakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut saya KPK akan baik apabila mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara Pemilu secara terbuka. Keterbukaan ini akan membantu Dewas (Dewan Pengawas) dari kecurigaan," ujar Ida saat menyampaikan gagasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, selain menghindari adanya kecurigaan pada proses pemeriksaan dugaan kode etik yang dilakukan Dewas KPK, keterbukaan juga akan melindungi insan KPK termasuk pimpinan dari kecurigaan publik. "Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, maka tidak sepatutnya memimpin lembaga negara sekurang kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," ujar dia.
Ida juga menilai Dewas KPK juga seharusnya tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik meskipun pimpinan yang sedang menjalani pemeriksaan memutuskan untuk berhenti. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut beranggapan hal itu penting untuk menunjukkan jika pimpinan KPK memiliki integritas tinggi. Menurut Ida adanya sanksi dari Dewas merupakan bentuk kontrol atas tindakan pimpinan maupun pegawai KPK.
Sebagai informasi, Dewas KPK memang sempat tak meneruskan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar pada 2023 lalu. Pemberhentian pemeriksaan itu karena Lili mengundurkan diri di tengah pemeriksaan. Lili diduga melakukan pelanggaran etik karena menerima fasilitas untuk menonton balapan MotoGP Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Ida Budhiati merupakan satu dari 10 Capim KPK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Kemarin, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 4 calon lainnya, yaitu: Setyo Budianto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Lima Capim KPK yang belum menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah: Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto dan Ibnu Basuki Widodo. Capim KPK terpilih nantinya akan mulai bertugas pada bulan depan.