Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang yang memutuskan untuk membeli kendaraan bekas, mungkin ingin memahami cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Pasalnya, selama ini diketahui bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Maka langkah yang dapat diambil dan bersifat legal ialah balik nama motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istilah balik nama motor biasa ditujukan untuk menyebut perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumennya. Pergantian pemilik lama menjadi pemilik baru hanya bisa dilakukan dengan membuat BPKB (Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan) dan STNK baru. Sementara nomor polisi tidak diganti kecuali pindah domisili dan ke luar provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bersifat tidak resmi dan dianggap melanggar hukum. Namun, masih ada biro jasa yang menawarkan layanan balik nama BPKB dan STNK tanpa KTP. Peraturan ini ditetapkan pihak kepolisian sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan pidana dan penyalahgunaan motor hasil curian.
Berikut ini syarat balik nama motor dan cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya dikutip dari bprd.jakarta.go.id dan ppid.semarangkota.go.id:
Syarat Balik Nama BPKB dan STNK
Untuk perpanjang STNK tanpa KTP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, ketentuan balik nama diantaranya:
- KTP elektronik pemilik baru asli dan fotokopi.
- STNK lama asli dan fotokopi.
- BPKB lama asli dan fotokopi.
- Bukti serah terima kendaraan bermaterai Rp 10.000 sebagai keterangan pembelian, bukan hasil penadahan tindak pencurian.
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya
Hingga saat ini, hanya beberapa daerah yang menyelenggarakan pembuatan STNK dan BPKB secara online. Karena pihak kepolisian harus melakukan verifikasi, apakah kendaraan yang dibeli didapatkan dengan cara sah. Serta untuk keperluan pemeriksaan kondisi kesehatan mesin motor.
Selain syarat balik nama, pihak kedua selaku pembeli kendaraan bekas juga harus memahami tahapan-tahapan membuat BPKB dan STNK baru, yaitu:
- Datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah kendaraan didaftarkan pertama kali, sambil membawa motor dan dokumen.
- Lakukan proses registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.
- Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan.
- Apabila layak, pemilik baru akan memperoleh keterangan hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Cara perpanjang STNK tanpa KTP secara resmi berikutnya ialah mengumpulkan dokumen dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
- Lakukan pembayaran sesuai Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan PP No. 76 tahun 2020 pula.
Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP
Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, rincian tarif perpanjang STNK tanpa KTP adalah sebagai berikut.
- Biaya administrasi Rp 35.000.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Rp 35.000.
- Biaya pendaftaran BPKB baru Rp 225.000.
- Biaya membuat nomor polisi baru Rp 30.000.
- Harga pembuatan STNK Rp 100.000.
- Tarif pergantian plat baru (Tanda Nomor Kendaraan) motor Rp 60.000.
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen dari SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Biaya penyerahan pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2 persen dan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
- Jika terlambat, pemilik baru harus membayar denda sesuai peraturan pajak daerah masing-masing.
Itulah penjelasan mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Penyerahan dan pendaftaran BPKB dan STNK baru, hanya bisa melalui loket Samsat terdekat. Jadi, pastikan Anda datang lebih awal supaya mendapatkan nomor antrean lebih cepat. Semoga bermanfaat.
MELYNDA DWI PUSPITA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto