Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Doni Hermawan mengatakan bahwa hasil uji emisi kendaraan belum menjadi syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Doni membantah bahwa surat uji emisi akan jadi syarat perpanjang STNK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Regulasi belum diatur. (Perpanjang STNK) sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan," kata Doni, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 3 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Doni tersebut mengklarifikasi pernyataan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin. Sebelumnya Tuty mengatakan bahwa hasil surat razia uji emisi bakal berlaku selama satu tahun untuk persyaratan perpanjangan STNK.
"Nanti kalau mau perpanjang STNK pakai hasil uji emisi ini, kan masa berlakunya satu tahun," kata Tuty di Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat razia uji emisi, Kamis, 2 November 2023.
Doni juga menegaskan bahwa dalam razia uji emisi ini, kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak akan memilah kendaraan tahun berapa saja yang diperiksa. "Tidak membatasi, apalagi sampai membatasi masuk ke Jakarta. Itu hak ada pembatasan atau pelarangan," ujarnya.
Namun, pada Kamis, 2 November 2023, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya," kata Firman, dikutip dari Antara.
"Ya tentunya bukan masalah, tapi sebetulnya sudah kita evaluasi. Kepolisian tidak serta merta mengedepankan penegakan hukum, tapi kita juga melihat tentang kondisi masyarakat dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut," kata dia.
Meski begitu kendaraan yang pada hari pertama telah terkena tilang uji emisi, akan tetap berlaku.
DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto