Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 masih diterapkan hingga 16 Agustus 2021. Situasi ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wilayah Serang, Banten, Jawa Barat, diketahui tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus SIM di tengah aturan PPKM. Namun operasi SIM keliling ini dilaporkan hanya beroperasi secara terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi mereka yang ingin dilayani, maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
SIM keliling di Serang ini nyatanya hadir setiap hari (kecuali Kamis) dan dilakukan di beberapa tempat ramai, seperti mal hingga alun-alun. Jam operasinya pun hanya sampai siang hari.
Hanya hari Sabtu, SIM keliling di Serang ini akan melayani pemohon hingga malam hari. Sekedar informasi, batas akhir pengurusan itu hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Dalam pelayanan SIM keliling ini, pemohon hanya bisa mengurus SIM A dan SIM C saja. mereka juga diharuskan tidak melewati batas akhir masa berlaku SIM.
Menurut laporan situs resmi Korlantas Polri, biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.
Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus mereka bawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan.
Jadwal SIM Keliling di Serang
Senin
- Alun-alun Kramatwatu: 08.00 – 13.00 WIB
- Stadion Maulana Yusuf Ciceri: 08.00 – 13.00 WIB
Selasa
- Depan Mal Ramaya: 08.00 – 13.00 WIB
- Taman Krakatau Kramatwatu: 08.00 – 13.00 WIB
Rabu
- Depan Mal Ramayana: 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: 08.00 – 13.00 WIB
Jumat
- Depan Mal Ramayana: 08.00 – 13.00 WIB
- Alun-alun Kramatwatu: 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu
- Depan Mal Ramayana: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 19.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu
- Depan Mal Ramayana: 08.00 – 12.00 WIB
Baca: PPKM Darurat, Layanan Satpas dan SIM Keliling Beroperasi Normal
KORLANTAS POLRI