Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Coba Makan di Warung Pecel Lele, Bima Arya: Waktunya Cukup, Cuma Terburu-buru

Wali Kota Bogor Bima Arya makan di warung pecel lele untuk mencoba waktu 20 menit sesuai aturan PPKM Level 4.

28 Juli 2021 | 04.57 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Pondok Pesantren Bina Madani, di Kota Bogor, Sabtu, 5 Juni 2021. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Pondok Pesantren Bina Madani, di Kota Bogor, Sabtu, 5 Juni 2021. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mencoba aturan waktu makan 20 menit di warung tenda yang ada di Kota Hujan itu. Bima Arya mampir di salah satu warung makan pecel lele di Kota Bogor pada Selasa 26 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun memesan makanan pecel lele dan makan di tempat untuk memastikan berapa lama setiap orang menghabiskan waktu makan di tempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ternyata waktunya cukup, tapi memang terasa terburu-buru, seperti makan sahur menjelang imsak," ujar politikus PAN tersebut.

Bima Arya pun mengimbau agar masyarakat Bogor tak makan di tempat dan lebih baik memesan makanan untuk dibawa pulang.

Dalam kesempatan itu, Bima juga melakukan sosialisasi tentang PPKM Level 4 yang diterapkan di Bogor sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ia menyampaikan aturan pelonggaran bagi pedagang makanan di warung makan, kaki lima, dan lapak jajanan, di antaranya boleh berjualan sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk aturan boleh makan di tempat dengan waktu 20 menit dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 3 orang.

"Kelonggaran itu untuk memberikan kesempatan bagi usaha kecil agar tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," kata Bima Arya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus