Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melaksanakan pembatasan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai hari ini, 3 Juli, sampai 20 Juli 2021.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, terdapat 28 titik pembatasan mobilitas di batas kota dan jalan tol di Jawa dan Bali.
"Kami akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di jalur pembatasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Juli 2021.
Berikut adalah daftar titik pembatasan di dalam kota dan jalan tol selama PPKM Jawa Bali di Jabodetabek:
Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Jalan Tol Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Jalan Tol Arah Barat ke Timur
1. Gerbang Tol Semanggi
2. Gerbang Tol Senayan
3. Gerbang Tol Pancoran
Batas Kota
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
15. Tambun, Kabupaten Bekasi
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
Baca: Polda Metro Tambah 25 Titik Pembatasan Mobilitas di Jabodetabek
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini