Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Selama PPKM Darurat, mulai Senin, 5 Juli 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan atau STRP bagi pekerja yang melakukan mobilitas dari dan ke wilayah ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah mengizinkan pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal untuk tetap melakukan Work From Office atau WFO dengan syarat mengantongi STRP. Sementara izin bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak, telah dihapus oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari akun media sosial Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, adapun pihak yang diwajibkan mengantongi STRP saat keluar atau masuk Jakarta dibagi tiga menjadi, yaitu pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
“Mulai Senin, 5 – 20 Juli 2021, Warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP),” bunyi keterangan dalam gambar yang diunggah akun Instagram Pemprov DKI Jakarta.
Adapun pekerja sektor esensial yang diwajibkan membawa SRTP di antaranya yaitu pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Pekerja sektor kritikal yang diperkenankan keluar masuk wilayah ibu kota dengan syarat STRP di antaranya yaitu karyawan bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, karyawan utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pekerja di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sementara bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak yang awalnya diizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta, dengan membawa serta STRP yaitu kunjungan sakit, kunjungan duka atau mengantar jenazah, hamil atau bersalin, serta mendampingi ibu hamil atau bersalin.
Namun pada Senin sore, 5 Juli 2021 sore, kebijakan tersebut mengalami penyesuaian. Pemprov DKI Jakarta menghapus izin STRP bagi perorangan, dan diganti dengan izin pendaftaran hanya diberikan kepada perusahaan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, nantinya perusahaan yang akan mendaftarkan nama-nama pegawainya yang akan masuk kerja. Perusahaan pemohon STRP dapat mengakses https://jakevo.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran.
“Jadi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, kemudian STRP diproses, termasuk verifikasi,” kata Anies, dikutip Tempo dari laman indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kebijakan STRP merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memitigasi penularan Covid-19 yang terus mengalami pelonjakan sejak beberapa hari terakhir. Hingga Minggu, 4 Juli 2021, kasus Covid-19 di ibu kota mengalami penambahan 10.485. Sementara lonjakan per 7 Juli 2021, dari 34.379 Kasus Baru Covid-19, DKI Jakarta menyumbang jumlah penambahan kasus Covid-19 terbesar di Indonesia dengan total 9.366 kasus.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
Baca juga: Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo