Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Baru Naik Kereta: Penumpang KA Lokal Tak Perlu STRP, tapi Harus Vaksin

Mulai 14 September 2021, penumpang kereta lokal tak perlu mengantongi syarat surat tanda registrasi pekerja atau STRP.

14 September 2021 | 07.34 WIB

Petugas berjaga saat vaksinasi Covid-19 untuk calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Di luar Jakarta, terdapat lima stasiun yang menyediakan vaksinasi gratis setiap harinya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas berjaga saat vaksinasi Covid-19 untuk calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Di luar Jakarta, terdapat lima stasiun yang menyediakan vaksinasi gratis setiap harinya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api (Persero) mengingatkan penumpang ihwal adanya peraturan baru yang berlaku untuk perjalanan kereta api lokal. Mulai 14 September 2021, penumpang kereta lokal tak perlu mengantongi syarat surat tanda registrasi pekerja atau STRP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip pada Selasa, 14 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai gantinya, penumpang kereta lokal harus menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding untuk mengecek sistem boarding penumpang.

Joni menjelaskan, integrasi ini merupakan wujud kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan untuk memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen. Adapun syarat perjalanan untuk penumpang kereta jarak jauh maupun aglomerasi lainnya tetap mengacu pada peraturan sebelumnya yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut meliputi penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Penumpang yang naik kereta harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Penumpang diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selama perjalanan, penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu tempuh kurang dari 2 jam. Bagi rute jarak jauh, penumpang wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. KAI mengatur warga dengan usia 12 tahun tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus