Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi mati akibat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, telah menerima kompensasi pembayaran listrik PLN akibat pemadaman itu. Pemberikan kompensasi pembayaran listrik akibat pemadaman itu telah dilakukan PLN sejak awal September.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Ariyo tetap melanjutkan gugatan terhadap PT PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang kami inginkan adalah penggantian kerugian. Kalau kompensasi semua orang berhak terhadap jasa listriknya. Tapi karena akibat padamnya lampu, muncul kerugian," kata Ariyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ariyo tak merinci besaran kompensasi yang ia terima. Namun, ia memastikan jumlah kompensasi masih jauh lebih kecil dibanding kerugian akibat padamnya lampu. Ia mengaku tiga ikan koinya yang mati jika dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 20 juta.
"Kalau kompensasi mungkin hanya sekitar 50 persen, saya dalam satu bulan bayar listrik sekitar Rp 1,5 juta," ujar dia.
Sebelumnya, Ariyo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Menanggapi protes masyarakat soal pemadaman listrik, PT PLN telah memberikan kompensasi untuk pembayaran listrik di bulan September ini. Besaran kompensasi yang diberikan itu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Dalam kasus ikan koi mati itu, Ariyo menuntut agar pengadilan menghukum PLN sebagai tergugat agar untuk membayar Rp1.925.000 atas kerugian material yang dialaminya.