Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dapat Kompensasi, Alasan Pemilik Ikan Koi Mati Tetap Gugat PLN

Pemilik ikan koi mati saat pemadaman listrik mengatakan jika dinominalkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 20 juta.

5 September 2019 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti empat ekor ikan koi mati milik Petrus Bello warga Jakarta Selatan yang di bawa pada persidangan tuntutan pemadaman listrik massal di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Tempo/Muh Halwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi mati akibat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, telah menerima kompensasi pembayaran listrik PLN akibat pemadaman itu. Pemberikan kompensasi pembayaran listrik akibat pemadaman itu telah dilakukan PLN sejak awal September.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Ariyo tetap melanjutkan gugatan terhadap PT PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang kami inginkan adalah penggantian kerugian. Kalau kompensasi semua orang berhak terhadap jasa listriknya. Tapi karena akibat padamnya lampu, muncul kerugian," kata Ariyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ariyo tak merinci besaran kompensasi yang ia terima. Namun, ia memastikan jumlah kompensasi masih jauh lebih kecil dibanding kerugian akibat padamnya lampu. Ia mengaku tiga ikan koinya yang mati jika dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 20 juta. 

"Kalau kompensasi mungkin hanya sekitar 50 persen, saya dalam satu bulan bayar listrik sekitar Rp 1,5 juta," ujar dia. 

Sebelumnya, Ariyo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019. 

Menanggapi protes masyarakat soal pemadaman listrik, PT PLN telah memberikan kompensasi untuk pembayaran listrik di bulan September ini. Besaran kompensasi yang diberikan itu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).  

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Dalam kasus ikan koi mati itu, Ariyo menuntut agar pengadilan menghukum PLN sebagai tergugat agar untuk membayar Rp1.925.000 atas kerugian material yang dialaminya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus