Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Digugat Pemilik Ikan Koi Mati, PLN: Tidak Ada Hubungan

Pada sidang perkara ikan koi mati saat mati lampu massal, kuasa hukum PLN membantah ada unsur kelalaian.

5 September 2019 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti empat ekor ikan koi mati milik Petrus Bello warga Jakarta Selatan yang di bawa pada persidangan tuntutan pemadaman listrik massal di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Tempo/Muh Halwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN menolak gugatan yang diajukan oleh Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi mati akibat mati lampu massal pada 4 Agustus 2019. Salah satu alasan penolakan gugatan itu karena antara PLN dan Ariyo tak ada perjanjian hukum apapun soal pelayanan listrik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat terkait dengan peristiwa matinya ikan koi milik penggugat," ujar ketua tim kuasa hukum PLN Dedeng Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedeng mengatakan pemadaman listrik bukan hal yang melawan hukum dan tidak disengaja. Dedeng mengklaim matinya listrik bukan karena kelalaian petugas PLN, melainkan karena adanya gangguan eksternal yang dipicu oleh pohon pada jaringan transmisi.

Menurut Dedeng, matinya ikan koi milik Ariyo tak ada hubungannya dengan pemadaman listrik. "Penggugat juga seharusnya memiliki alternatif lain ketika aerator kolam tidak berfungsi untuk meminimalkan risiko yang terjadi," ujar Dedeng.

Sebelumnya, Ariyo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019. 

Dalam gugatannya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing menuding PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Menanggapi pernyataan PLN itu, Ariyo tetap bersikeras bahwa kematian ikan koinya berkaitan erat dengan peristiwa pemadaman listrik. Ia membantah pernyataan PLN yang mengatakan konsumen tak ada hubungan hukum dengan PLN. 

"Di luar negeri kalau ada daging di pendingin yang busuk karena mati lampu, PLN-nya harus ganti rugi," ujar Ariyo. 

Jumlah ikan koi mati milik Ariyo pada saat mati lampu seluruh Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat itu ada tiga ekor. Ia menaksir jumlah kerugian akibat kematian tiga ikan itu mencapai Rp 20 juta.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus