Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan ikan koi mati milik Petrus CKL Bello akibat pemadaman listrik awal Agustus 2019 terhadap PT PLN kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN, Benny Marbun, menjelaskan apa yang ia ketahui ihwal penyebab pemadaman listrik tersebut. Benny mengatakan, pemadaman tak direncanakan. “Yang saya ketahui, pemadaman dikarenakan ada hubungan singkat antara kawat transmisi dengan pohon sengon,” kata Benny dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hubungan singkat alias korsleting itu, kata Benny, mengakibatkan adanya arus besar yang mengalir ke jaringan transmisi tegangan tinggi gardu induk di Ungaran, Jawa Tengah.
Karena peristiwa itu, ujar Benny, sistem pengamanan di jaringan transmisi listrik 500 KV langsung memutus aliran listrik guna mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar. “Saya tahu informasi itu dari baca di media online dan lihat televisi,” kata Komisaris PT Pembangkitan Jawa Bali itu.
Atas dasar informasi itu, sebagai pensiunan PLN, Benny menjelaskan kepada hakim kalau berdasarkan pengalamannya, pemadaman pada awal Agustus 2019 tergolong tak direncana. Pemadaman yang terencana biasanya dilakukan karena perusahaan pelat merah itu hendak melakukan pemeliharaan gardu.
Pengacara Petrus, David Tobing, membantah kesaksian Benny. Menurut dia, dalam pertemuan antara Direksi PLN dengan Ombudsman RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komunitas Konsumen Indonesia yang ia hadiri pada 8 Agustus 2019, PLN mengatakan kalau penyebab awal matinya listrik adalah akibat adanya pemulihan satu dari empat pembangkit listrik induk.
David mengatakan, Direksi PLN mengatakan dalam pemulihan itu mereka berasumsi bahwa tiga pembangkit induk lainnya dapat menyuplai listrik ke seluruh pulau Jawa. Namun, ada kerusakan di satu pembangkit lainnya sehingga dua pembangkit yang tersisa tak mampu memasok listrik.
Menurut David, pihaknya akan memberikan presentasi Direksi PLN di kantor Ombudsman RI itu sebagai bukti kepada majelis hakim dalam sidang Selasa, 17 September 2019. “Dalam hal ini tidak akurat keterangan saksi fakta yang mengatakan tiba-tiba mati listriknya tanpa ada rencana pemeliharaan,” David menuturkan.
Sebelumnya, Petrus bersama Aryo Bimmo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, Ariyo dan Petrus melalui kuasa hukumnya David Tobing menuding PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Petrus mengatakan total kerugiannya ikan koi mati mencapai Rp 9,2 juta. Ia menyebut gugatannya tidak hanya untuk meminta ganti rugi, namun agar PLN tidak mengulangi kesalahan yang sama terhadap konsumen. Petrus menyayangkan peristiwa listrik padam massal tersebut.