Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa waktu yang lalu, larangan memakai sandal jepit buat pengendara motor sempat menuai polemik di masyarakat.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan hal itu masih sebatas imbauan demi keamanan dan keselamatan saat berkendara. Artinya, tidak akan ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar. Termasuk saat Operasi Patuh 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Jika terbukti memakai sandal jepit, ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak bisa ditilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jamal Alam saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tilang hingga Sanksi Kurungan Penjara
Berbeda dengan di Indonesia, larangan pengendara motor memakai sandal jepit tampaknya sudah diterapkan di sejumlah negara.
Bahkan sanksi pidana yang diberlakukan cukup bervariasi. Mulai dari sanksi denda dengan nominal tertentu, hingga berupa kurungan penjara. Dilansir dari berbagai sumber, berikut negara-negara tersebut:
- Alabama, Amerika Serikat
Mayoritas negara-negara bagian Amerika Serikat tidak melarang mengemudi tanpa alas kaki atau sandal jepit. Namun, hal itu tidak berlaku di negara bagian Alabama.
Berdasarkan The Code of Alabama 1975, tidak seorang pun diizinkan untuk mengoperasikan atau mengendarai sepeda motor kecuali orang tersebut mengenakan sepatu. Artinya, mengendarai sepeda motor sambil bertelanjang kaki atau hanya memakai sandal jepit adalah tindakan ilegal dan bisa kena tilang.
- India
Tertuang dalam peraturan Motor Vehicle Amendment Act 2019, pemerintah India secara tegas melarang pengendara memakai sandal jepit saat naik sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang terbukti bersalah mendapat sanksi denda sebesar 1.000 Rupee (setara sekitar Rp 200.000,-). Pun jika pelanggar mengulangi kesalahannya kembali di kemudian hari, pengendara tersebut bakal dipenjara selama 15 hari.
- Filipina
Berbeda dengan India yang cukup tegas menindak pengendara sepeda motor memakai sandal jepit, Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan.
Di Filipina, pengendara motor yang mengenakan sandal akan diganjar denda sebesar 500 Peso atau sekitar Rp 138.481,-. Untuk pelanggaran yang kedua kalinya, Surat Izin Mengemudi pelanggar bisa dibekukan sementara waktu.
HARIS SETYAWAN
Baca : Naik Motor Jangan Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas Beri Alasannya