Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Deretan Negara yang Melarang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Sanksinya?

Di Indonesia, larangan memakai sandal jepit buat pengendara motor sebatas imbauan. Tapi di negara tertentu, larangan ini sudah disertai sanksi.

19 Juni 2022 | 08.59 WIB

Ilustrasi sandal jepit (pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi sandal jepit (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa waktu yang lalu, larangan memakai sandal jepit buat pengendara motor sempat menuai polemik di masyarakat.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan hal itu masih sebatas imbauan demi keamanan dan keselamatan saat berkendara. Artinya, tidak akan ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar. Termasuk saat Operasi Patuh 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Jika terbukti memakai sandal jepit, ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak bisa ditilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jamal Alam saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tilang hingga Sanksi Kurungan Penjara

Berbeda dengan di Indonesia, larangan pengendara motor memakai sandal jepit tampaknya sudah diterapkan di sejumlah negara.

Bahkan sanksi pidana yang diberlakukan cukup bervariasi. Mulai dari sanksi denda dengan nominal tertentu, hingga berupa kurungan penjara. Dilansir dari berbagai sumber, berikut negara-negara tersebut: 

  1. Alabama, Amerika Serikat 

Mayoritas negara-negara bagian Amerika Serikat tidak melarang mengemudi tanpa alas kaki atau sandal jepit. Namun, hal itu tidak berlaku di negara bagian Alabama.

Berdasarkan
The Code of Alabama 1975, tidak seorang pun diizinkan untuk mengoperasikan atau mengendarai sepeda motor kecuali orang tersebut mengenakan sepatu. Artinya, mengendarai sepeda motor sambil bertelanjang kaki atau hanya memakai sandal jepit adalah tindakan ilegal dan bisa kena tilang. 

  1. India 

Tertuang dalam peraturan Motor Vehicle Amendment Act 2019, pemerintah India secara tegas melarang pengendara memakai sandal jepit saat naik sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang terbukti bersalah mendapat sanksi denda sebesar 1.000 Rupee (setara sekitar Rp 200.000,-). Pun jika pelanggar mengulangi kesalahannya kembali di kemudian hari, pengendara tersebut bakal dipenjara selama 15 hari.  

  1. Filipina 

Berbeda dengan India yang cukup tegas menindak pengendara sepeda motor memakai sandal jepit, Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan.

Di Filipina, pengendara motor yang mengenakan sandal akan diganjar denda sebesar 500 Peso atau sekitar Rp 138.481,-. Untuk pelanggaran yang kedua kalinya, Surat Izin Mengemudi pelanggar bisa dibekukan sementara waktu. 
 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus