Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulai berlakunya peraturan tersebut turut dikonfirmasi oleh Elisabeth Tarigan selaku Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023 di Balai Kota Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Elisabeth juga turut menyebut bahwa isi Pasal 8 dalam pergub tersebut juga turut mengatur bahwa setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang untuk melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk aktivitas dewatering.
Menggandeng PAM Jaya
Penerapan aturan tersebut nantinya akan turut menggandeng PAM Jaya, sebab daerah yang masuk zona larangan penggunaan air tanah sudah terlayani oleh program pipanisasi perusahaan air minum milik negara tersebut. Selain itu, penerapan pergub tersebut juga didasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan air bersih.
Sementara itu, Arief Nasrudin selaku Direktur Utama PAM Jaya turut menyebutkan bahwa perusahaan masih akan menambah jaringan pipa air di sejumlah wilayah Jakarta. Bahkan jumlah jaringan pipa yang berencana ditambah sebanyak sekitar 19 ribu sambungan rumah.
Bahkan, menurut Arief, pelanggan nantinya tidak akan dikenakan biaya pemasangan pipa. Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan karena warga berpikir bahwa penggunaan air tanah di Jakarta masih diperbolehkan.
“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort untuk melakukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Arief.
Selain itu, seperti dilansir dari laman Antaranews, sebagai upaya untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Pemprov DKI telah membangun Instalasi Pengolahan Air atau IPA Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter per detik. Selain sebagai upaya untuk mendukung penerapan kebijakan pembatasan penggunaan air tanah, pembangunan fasilitas pengolahan air tersebut juga merupakan upaya Pemprov DKI untuk memperluas cakupan layanan air bersih.
Pembatasan Penggunaan Air Tanah
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 pada 22 Oktober 2021 yang secara khusus mengatur tentang pembatasan penggunaan air tanah di wilayah DKI Jakarta.
Seperti dilansir dari laman Antara, pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 12 area jalan dan 9 kawasan di DKI Jakarta yang menjadi zona bebas air tanah. Seperti dilansir dari Pergub 93 Tahun 2021 yang diperoleh dari laman Jdih.jakarta.go.id, berikut deretan daerah zona bebas air tanah.
- Area Jalan Zona Bebas Air Tanah
- Jalan Gaya Motor Raya
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter Utara
- Jalan R.E. Martadinata
- Jalan Cakung Cilincing Raya
- Jalan Akses Marunda
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Prof. Dr. Satrio
- Jl. Gatot Subroto
- Kawasan Zona Bebas Air Tanah
- Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
- Kawasan Mega Kuningan
- Kawasan Rasuna Epicentrum
- Kawasan SCBD Sudirman
- Kawasan Kuningan
- Kawasan Medan Merdeka
- Kawasan Asia Afrika
- Kawasan Menteng
- Kawasan Tanah Abang
RENO EZA MAHENDRA I MUTIARA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan editor: Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya