Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Atasi Penurunan Muka Tanah, Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Tidak Boleh Menggunakan Air Tanah

Ada sejumlah wilayah di Jakarta yang tak boleh menggunakan air tanah. Bagian dari upaya pemerintah mengatasi penurunan muka tanah.

9 November 2024 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum Jaya atau PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan, pihaknya mencanangkan zonasi bebas air tanah di Jakarta sejak Agustus 2023. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief mengatakan, gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah. "(Ketentuan ini) Diberlakukan pada 9 area dan 12 segmen jalan di Jakarta," kata Arief saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesembilan area yang sudah tidak boleh menyedot air tanah, kata Arief, yakni Industri Pulo Gadung, Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, SCBD Sudirman, Kuningan, Medan Merdeka, Asia Afrika, Menteng dan Tanah Abang.

Untuk segmen jalanan, menurut Arief, ketentuan ini berlaku di Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Jalan Cakung Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Satrio dan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mempercepat pelarangan penggunaan air tanah, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, aturan tersebut untuk mengatasi masalah penurunan muka tanah di wilayah pesisir Utara Jakarta.

Sebelum resmi melarang penggunaan air tanah, Kementerian PU bakal terlebih dahulu mempercepat pembangunan sarana dan prasarana yang bakal menunjang distribusi air bersih bagi masyarakat di Jakarta. 

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, masih ada kendala dalam menerapkan larangan penggunaan air tanah. Ia meminta kesadaran masyarakat soal ini. "Perlu juga dukungan melalui penegakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat, terutama di area yang sudah di terapkan sebagai zonasi bebas air tanah," kata Teguh saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus