Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Transjakarta siap mengikuti proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya. "Indonesia adalah negara hukum," kata juru bicara PT Transjakarta, Wibowo, Selasa, 5 September 2017.
Sebagai warga negara, ucap Wibowo, penyanyi dangdut yang memiliki nama lengkap Dewi Murya Agung itu dan suaminya berhak atas pelayanan hukum. Karena itu, ia menilai langkah yang diambil pasangan itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
Laporan yang dibuat Dewi dan Angga berkaitan dengan insiden di jalur Transjakarta pada 24 November 2017. Saat itu, mereka menggunakan sedan Jaguar dengan nomor polisi B-12-DP dan berusaha menerobos busway, tapi dihalangi petugas Transjakarta bernama Harry Maulana.
Dalam pertengkaran itu, Harry mengaku mendapat makian dan ancaman dari Angga. Belakangan, pada 2 Desember 2017, Harry melaporkan Angga ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan melakukan ancaman dan penghinaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dewi dan Angga menilai tuduhan Harry itu tidak berdasar. Mereka merasa difitnah dan nama baiknya tercemar. Akhirnya, kemarin mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Harry.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Maha Awan Buana, pengacara Angga Wijaya, menuturkan laporan kliennya itu untuk mengimbangi pengaduan Harry. Bahkan kliennya berencana juga untuk melaporkan Wibowo karena dinilai turut menyebarkan fitnah terhadap kliennya. "Yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan," ujar Awan.
Wibowo mengatakan aturan yang melarang kendaraan pribadi masuk busway sudah baku. "Itu dipertegas dengan seluruh ketentuan," ucapnya. Wibowo tidak risau dengan rencana suami Dewi Perssik yang akan melaporkannya juga ke polisi. "Enggak apa-apa. Saya hanya menyampaikan kronologi berdasarkan laporan petugas."