Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Upin-Ipin: Proyek Main-main

Burhanuddin Radzi menciptakan serial televisi Upin & Ipin karena permintaan istrinya. Bagaimana jebolan Institut Teknologi Bandung ini sukses membangun Les' Copaque?

16 Juli 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Kendra Paramita
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Burhanuddin Radzi menciptakan karakter Upin dan Ipin setelah pensiun dari perusahaan minyak.

  • Ia dan istrinya ingin ada film animasi yang berisi budaya Melayu.

  • Tak punya pengetahuan dan pengalaman membuat film, Burhanuddin nekat membangun rumah produksi Les' Copaque.

Begitu tayang pertama kali di TV9 pada 2007, enam episode seri animasi Upin & Ipin langsung meledak. Menjelang Idul Fitri tahun itu, jumlah penontonnya mencapai 1,5 juta—menggeser SpongeBob SquarePants dan hanya tertinggal 100 ribu dari penonton kartun Jepang, Doraemon. Jumlah penonton karakter anak kembar Malaysia itu kian bertambah setelah merambah televisi Indonesia dan menjadi fenomena global ketika menjadi nomine Oscar 2020.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Bagja Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Alumni IPB University dan Binus Business School. Mendapat penghargaan Jakarta Jurnalis Award dan Mochtar Loebis Award untuk beberapa liputan investigasi. Bukunya yang terbit pada 2014: #kelaSelasa: Jurnalisme, Media, dan Teknik Menulis Berita. Sejak 2023 menjabat wakil pemimpin redaksi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus