Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ditekan Ahok Soal Reklamasi, Anies Siapkan Siaran Pers ke-3

Alih-alih menjawab langsung tekanan Ahok mengenai IMB pulau reklamasi, Anies mengatakan dia akan membuat keterangan tertulis.

24 Juni 2019 | 17.34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak berkenan menjawab pertanyaan wartawan mengenai debat terbuka via media massa dengan mantan Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi di Jakarta Utara.

Alih-alih menjawab tekanan Ahok secara langsung kepada pers, Gubernur Anies mengatakan dia akan membuat keterangan tertulis mengenai hal itu. "Nanti saya komentari tertulis saja," jawabnya singkat di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 24 Juni 2019.

BacaTerbit IMB di Pulau ReklamasiAnies Menuai Kecaman 

Jika benar Anies mengeluarkan pernyataan tertulisnya mengenai reklamasi, maka itu akan menjadi yang ketiga kalinya dia menanggapi polemik IMB pulau reklamasi melalui siaran pers atau keterangan tertulis. Keterangan tertulis pertama ia keluarkan pada 13 Juni 2019 dan kemudian 19 Juni 2019 atau berjarak enam hari. 

Dalam kedua keterangannya itu, Anies menjelaskan alasannya menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D yang dikuasai PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Grup. Anies juga menyinggung Ahok yang mengeluarkan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi, yang belakangan dijadikan dasar oleh Anies untuk menerbitkan IMB di Pulau D.

Pernyataan Anies tersebut segera mendapat respons dari Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu tak terima Anies mengkambinghitamkan pergub terbitannya tersebut. Menurut Ahok, sejak lahir Pergub 206 pihaknya sama sekali tak pernah menggunakan untuk menerbitkan IMB. Menurut dia, penggunaan pergub itu untuk penerbitan IMB justru baru terjadi di zaman Gubernur Anies, yang dalam kampanye kencang menolak reklamasi di Teluk Jakarta. 

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda," ujar Ahok.

Baca jugaAnies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan

Polemik penerbitan IMB di Pulau Reklamasi pun tak berhenti pada perdebatan antara Ahok dan Anies saja. LBH Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga mendesak adanya penjelasan dari Anies penerbitan itu.

Penerbitan IMB itu ditenggarai cacat hukum karena dilakukan tanpa menunggu revisi Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) selesai dibahas di pemerintah daerah dan DPRD DKI.

M. JULNIS FIRMANSYAH 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus