Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang satpam di kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, diserang seekor anjing jenis pitbull. Satpam bernama Suherman, 40 tahun, itu melaporkan pemilik anjing ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.
Baca: Ini Bayi Anjing yang Bikin Dokter Hewan Digugat Rp 1,5 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terlapor bernama Ho Andry sebagai pemilik anjing," kata Kepala Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu, Selasa, 18 Desember 2018. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP No. 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus. “Baru dilaporkan tadi siang.”
Celaka yang dialami Suherman itu terjadi 12 Desember lalu. Ia menegur Ho Andry karena membawa anjingnya berjalan-jalan tanpa diikat. Ho tidak terima atas teguran itu sehingga terjadi perselisihan. Di tengah pertengkaran itu, tiba-tiba anjing milik Ho menerkam Suherman. Satpam itu menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.
Baca berita sebelumnya:
Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Lebih dari Rp 1,3 Miliar
Selepas peristiwa itu, Herman dan Ho sempat berdamai. Kesepakatan damai dilakukan di Kepolisian Sektor Sawah Besar. Namun belakangan, Suherman berbalik pikiran dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. Ia pun melaporkan pemilik anjing pitbull ke polisi. "Akan kami proses," kata Roma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini