DIULTIMATUM wali kota, ratusan warga Batu, Malang, Jawa Timur, mengembalikan hampir 3.000 hektare tanah jarahan milik Perum Perhutani. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti pada kasus Jenggawah, Jember, sekitar 200 aparat gabungan polisi, Brigade Mobil, dan polisi hutan turun berjaga di lahan jarahan.
Imam Kabul, sang Wali Kota, memang gusar sekali. Pendudukan warga atas lahan tersebut telah mengakibatkan ratusan mata air dari hutan lindung rusak, sehingga daerah penghasil apel itu minim air bersih. Wali Kota lalu memberi batas waktu sampai 1 Mei dan diperpanjang hingga 1 Juni lalu, kepada warga, agar mengembalikan lahan jarahannya. Jika tidak, mereka diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kepada warga yang sudah telanjur menggunakan lahan untuk tanaman produktif, Wali Kota Batu memperpanjang tenggat sampai masa panen. Asal warga melaporkan tanah yang dikuasainya, ujar Kabul. Tapi, "Bagi yang membangkang, tidak akan ada ampun."
Wali Kota dan Perhutani tak ingin warga sekitar hutan telantar. Perhutani, misalnya, berencana melibatkan mereka dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Edy Budiyarso, Tomi Lebang, dan Tempo News Room, Adi Sutarwijono, Kukuh S. Wibowo (Surabaya), Bambang Soed (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini