Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan instansinya menargetkan pencopotan 80 bangunan reklame di sepanjang jalan protokol Ibu Kota pada tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pendataannya sudah dimulai tahun ini,” kata dia, Jumat lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yani menjelaskan, data 80 reklame bermasalah tersebut diperoleh dari beberapa instansi di DKI Jakarta. Penyelenggaraan reklame diurusi sejumlah instansi, yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah soal pajak; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perihal izin pendiriannya; serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk soal zona pendiriannya.
Menurut dia, pemilik reklame yang dibongkar bakal dikenai sanksi administratif berupa larangan mengurus perizinan serupa selama setahun. Tapi ia menolak memaparkan identitas perusahaan pemilik 80 reklame bermasalah itu. Yani beralasan pengiriman surat peringatannya sedang berlangsung.
Lantaran berfokus pada penertiban di kawasan pengendalian ketat, Yani menerangkan, penertiban diutamakan pada reklame berupa tiang konstruksi di atas trotoar. Reklame jenis itu sejatinya sudah dilarang sejak 2014 dan diperbarui dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Sejumlah reklame digital pun akan ditertibkan karena tak berizin, masa berlaku izinnya habis, atau tidak membayar pajak. Menurut dia, Satpol PP DKI sudah mengirim surat peringatan kepada para pemilik papan reklame, tapi tak diindahkan. Dalam surat peringatan tersebut, Satpol PP meminta mereka membongkar reklame sebelum surat peringatan ketiga dikirim. Jika permintaan itu tak dilakukan, Satpol PP akan merobohkannya dan menjadikannya aset daerah.
“Kami sita dan dibawa ke gudang di Cakung,” ucap Yani.
Penyegelan reklame terbaru terjadi pekan lalu. Petugas Satpol PP memasang stiker segel di reklame yang menampilkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tsamara mengatakan pemasangan gambar tersebut dilakukan melalui vendor.
“Kalau vendor melanggar aturan, saya tak keberatan itu diturunkan,” kata Tsamara.
Yani menerangkan, anggaran pembongkaran reklame dengan tiang berdiameter 1-2 meter sekitar Rp 50 juta. Anggaran sebesar itu antara lain untuk sewa crane, sewa mesin las dan alat potong, serta truk. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, total anggaran penertiban reklame mencapai Rp 5,8 miliar.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan reklame konvensional dengan konstruksi tiang di jalan-jalan protokol bisa dipastikan tak berizin. Pergub Nomor 148 hanya mengizinkan di jalan protokol didirikan reklame digital di gedung atau di atas gedung. Bahkan permohonan izin baru untuk pemasangan reklame konvensional di kawasan pengendalian ketat dihapus sejak 2014.
Tamo mengatakan pendirian reklame konvensional tersebut biasanya disamarkan dengan memasang seng, yang prosesnya menyerupai proyek penggalian dan pemasangan pipa di trotoar. Pada saat petugas Satpol PP datang memeriksa, pekerja biasanya menutupi proyek tersebut. Setelah fondasi struktur bawahnya rampung, kata dia, hanya perlu 1-2 hari untuk memasang tiang reklame.
Pekan lalu, Ketua Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia DKI Jakarta, Nuke Mayasaphira, mengatakan telah mengusulkan revisi Pergub Nomor 148 sejak pertengahan Desember tahun lalu itu. Dia menginginkan penyesuaian zona pemasangan reklame digital atau LED. “Sampai sekarang belum ada lanjutannya,” ucapnya.
Nuke menuturkan, tak semua pelaku usaha reklame konvensional sanggup beralih ke reklame digital. Sedangkan lokasi pemasangan reklame konvensional terbatas. Menurut Nuke, aturan tersebut berpotensi membuat pengusaha reklame konvensional gulung tikar. LINDA HAIRANI
Beda Lokasi, Lain Reklame
Pemerintah DKI Jakarta membagi zona pemasangan reklame dalam empat kelompok. Zona pertama disebut wilayah kendali ketat alias wilayah strategis, yang hanya boleh dipasangi reklame digital, seperti videotron, billboard, neon box, dan neon sign. Pembagian zona tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017.
Contoh wilayah kendali ketat di antaranya Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan Letjen S. Parman. Tiga zona lainnya adalah zona kendali sedang, rendah, dan kawasan khusus. Pada ketiga zona itu diizinkan pemasangan reklame papan (billboard).
Sejak penertiban per Oktober lalu, pemerintah DKI merobohkan tujuh reklame di kawasan kendali ketat. Dua reklame berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan; empat reklame di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat; dan satu reklame di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo