Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi hari ini menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) soal pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perjanjian berlaku untuk lima tahun ke depan.
"Ini merupakan perpanjangan untuk lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jakarta bekerja sama dengan Bekasi untuk mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang. Masa berlaku perjanjian berakhir pada 26 Oktober 2021.
Salah satu isi perjanjian itu bahwa pemerintah DKI harus membayar uang kompensasi bau kepada warga sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan nilai kompensasi dalam PKS yang baru tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 379,5 miliar per tahun.
"Seperti tahun ini adalah Rp 379,5 miliar, maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut," jelas dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST Bantargebang di Kecamatan Bantergebang, Kota Bekasi, hingga 7,5 hektare. Kondisi gunungan sampah di sana sekarang sudah mencapai ketinggian maksimal, yaitu 50 meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk membangun dua fasilitas pengolahan sampah," kata Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto ketika dikonfirmasi Tempo, Kamis, 16 September 2021.
Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan gunungan sampah di TPST Bantargebang mencapai ketinggian maksimal, yaitu 50 meter di area lahan eksisting seluas 104 hektare. Setiap hari, ada 7400 ton sampah produksi warga DKI Jakarta dibuang ke Bantargebang.
Menurut Asep, dua fasilitas yang akan dibangun di lahan baru itu adalah fasilitas pengolahan sampah lama atau landfill mining dan pengolahan sampah baru berupa RDF Plant. Fasilitas ini bagian dari optimalisasi masa layanan TPST Bantargebang.
"Kalau tidak ada halangan November ini mulai dibangun, rencana beroperasinya Desember 2022," tutur Asep.
Adapun hasil dari proses RDF dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif yang dapat digunakan di berbagai industri seperti semen, pembangkit listrik, dan kompos.