Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan kabel udara yang ada di kawasan Tebet Eco Park (TEP), Jalan Tebet Timur, Tebet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penurunan kabel-kabel udara ini didasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas maupun Peraturan Gubernur (Pergub) 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumat kemarin, Lepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memotong kabel sepankang 2,3 kilometer di kawasan Tebet Eco Park. Pemotongan kabel ini dilakukan bersama tim dari operator maupun Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Ini tahap yang kedua, tahap pertama sudah kita lalukan hampir sekitar dua kilometer dari 12 sampai 15 operator," ujar Hari seperti dikutip dari Antara, 30 Desember 2022.
Ia menjelaskan kabel udara sudah tidak diperbolehkan sesuai Perda 8/199 maupun Pergub 106/2019. Jika kabel udara diturunkan, namun belum ada sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), maka penurunan sifatnya sementara. Menurut Hari, yang utama secara estetika kabel udara yang di atas itu harus turun, baik itu sementara atau tetap permanen, setelah ada SJUT.
Selain itu, dia menegaskan, program ini telah menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai dengan Pergub 106 tahun 2019 untuk kabel udara itu sudah dilarang.
Hari berharap ini menjadi penyemangat ke depan agar estetika Jakarta lebih baik karena Jakarta adalah kota global dan kota pintar (smart city) sehingga lingkungannya harus selalu bersih.
"Ini memang yang menjadi isu, masak ibu kota kabelnya semrawut, itu tak cocok dengan sebutan ibu kota. Apalagi ke depan menjadi kota global. Penertiban ini terus kami lakukan dan berharap empat atau lima tahun ke depan kabel udara akan bersih dari Jakarta," katanya.
Pada kegiatan tersebut, kabel yang dipotong berasal dari 12 operator atau 27 kabel.
Rincian kabel yang ditata di antaranya berada di Jalan Tebet Barat Raya 1.000 meter, Jalan Tebet Barat IX 130 meter, Jalan Tebet Timur 1.100 meter dan Jalan Tebet Barat X 150 meter sehingga total 2.380 meter.