Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Potong Kabel 2,3 Kilometer yang Bikin Semrawut Kawasan Tebet Eco Park

Dinas Bina Marga memotong kabel sepanjang 2,3 kilometer yang ada di kawasan Tebet Eco Park. Menuju jakarta bebas kabel semrawut.

31 Desember 2022 | 10.41 WIB

Sejumlah anak bermain di wahana bermain Tebet Eco Park, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali Tebet Eco Park setelah ditutup sementara sejak Juni 2022 untuk perbaikan dan perawatan fasilitas taman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah anak bermain di wahana bermain Tebet Eco Park, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali Tebet Eco Park setelah ditutup sementara sejak Juni 2022 untuk perbaikan dan perawatan fasilitas taman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan kabel udara yang ada di kawasan Tebet Eco Park (TEP), Jalan Tebet Timur, Tebet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penurunan kabel-kabel udara ini didasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas maupun Peraturan Gubernur (Pergub) 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jumat kemarin, Lepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memotong kabel sepankang 2,3 kilometer di kawasan Tebet Eco Park. Pemotongan kabel ini dilakukan bersama tim dari operator maupun Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

"Ini tahap yang kedua, tahap pertama sudah kita lalukan hampir sekitar dua kilometer dari 12 sampai 15 operator," ujar Hari seperti dikutip dari Antara, 30 Desember 2022. 

Ia menjelaskan kabel udara sudah tidak diperbolehkan sesuai Perda 8/199 maupun Pergub 106/2019. Jika kabel udara diturunkan, namun belum ada sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), maka penurunan sifatnya sementara. Menurut Hari, yang utama secara estetika kabel udara yang di atas itu harus turun, baik itu sementara atau tetap permanen, setelah ada SJUT.

Selain itu, dia menegaskan, program ini telah menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai dengan Pergub 106 tahun 2019 untuk kabel udara itu sudah dilarang.

Hari berharap ini menjadi penyemangat ke depan agar estetika Jakarta lebih baik karena Jakarta adalah kota global dan kota pintar (smart city) sehingga lingkungannya harus selalu bersih.

"Ini memang yang menjadi isu, masak ibu kota kabelnya semrawut, itu tak cocok dengan sebutan ibu kota. Apalagi ke depan menjadi kota global. Penertiban ini terus kami lakukan dan berharap empat atau lima tahun ke depan kabel udara akan bersih dari Jakarta," katanya. 

Pada kegiatan tersebut, kabel yang dipotong berasal dari 12 operator atau 27 kabel.

Rincian kabel yang ditata di antaranya berada di Jalan Tebet Barat Raya 1.000 meter, Jalan Tebet Barat IX 130 meter, Jalan Tebet Timur 1.100 meter dan Jalan Tebet Barat X 150 meter sehingga total 2.380 meter.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus