Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Sebut Murid Sekolah Tetap Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Murid sekolah tetap akan libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru karena sudah memasuki akhir semester. Akan ada larangan bepergian untuk guru.

1 Desember 2021 | 14.16 WIB

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah memastikan para murid sekolah tetap akan libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Walaupun, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 menghapus libur dan melarang cuti akhir tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau sekolah kan kalau sudah libur, ya, libur. Kalender pendidikannya memang libur, kalau libur kemudian disuruh masuk, nanti pada teriak orang tua," ujar Taga saat dihubungi, Rabu, 1 Desember 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Taga menerangkan, para siswa akan mendapatkan jatah libur akhir semester selama dua pekan. Namun, Taga mengatakan, kemungkinan Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran yang isinya melarang para guru untuk berpergian selama PPKM Level 3. 

"Misalnya (guru dan murid) tidak boleh keluar kota, tidak boleh ada kegiatan seperti itu, loh, kalau pembelajaran, kan, sudah berakhir," kata Taga. 

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri yang menghapus libur akhir tahun berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selain ASN, aturan baru ini juga berlaku pula bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

Dalam Inmendagri disebutkan pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta menyosialisasikan larangan tersebut.

"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran. Masyarakat pun juga akan dilarang mudik dan berpergian ke luar kota saat PPKM Level 3 berlangsung. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus