Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Tetapkan 14 Objek Jadi Cagar Budaya: Gedung BI hingga Stasiun Jatinegara

Kriteria cagar budaya adalah objek berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai budaya.

8 Januari 2022 | 14.52 WIB

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya pada 2020-2021. Objek tersebut di antaranya Gedung Bank Indonesia di Kebon Sirih, Tugu Proklamasi, hingga Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar 14 cagar budaya tersebut:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Iwan menjelaskan penentuan objek cagar budaya mempertimbangkan beberapa aspek. Kriterianya adalah objek berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai budaya untuk memperkuat kepribadian bangsa.

Selanjutnya memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Sebagai Upaya Pelestarian.

Menurut Iwan, sudah ada kajian penetapan objek menjadi cagar budaya dan terverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI. Proses verifikasi dimulai dari survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian. “Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” ujarnya.

Baca juga: Anies Resmikan Gereja GPIB Immanuel sebagai Cagar Budaya

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus