Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengetahui revisi tata tertib DPRD periode 2019-2024. Satu poin di antara tambahan yang diajukan legislator adalah yang mewajibkan gubernur meminta pertimbangan memilih wali kota hingga direksi BUMD.
"Pasal berapa tentang itu," kata Anies balik bertanya ketika diminta tanggapannya, Kamis 3 Oktober 2019. Dia menambahkan, "Nanti saya baca dulu."
Anies mengatakan akan mempelajari revisi tata tertib yang telah diajukan DPRD DKI ke Kementerian Dalam Negeri itu. Anies belum mau banyak bicara. "Nanti saya baca dulu, baru komentar," ujarnya.
DPRD DKI telah menyepakati sembilan poin tambahan yang dimasukkan ke dalam tata tertib mereka di periode 2019-2024. Satu di antaranya soal ikut menentukan wali kota dan direksi lembaga bentukan daerah itu.
Dalam tatib sebelumnya, hanya mengatur bahwa legislator bisa memberikan pertimbangan. Itu diganti menjadi pengangkatan wali kota atau pejabat di pemerintahan wajib meminta pertimbangan dari DPRD.
Politikus Gerindra, Syarif, berpendapat jika dewan dilibatkan dalam memberikan pertimbangan, maka orang yang dipilih bakal mendapatkan pengawasan. "Sekarang gubernur mengangkat seenaknya. Suka-sukanya. Siapa saja diangkat," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini