Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fakta GKI Yasmin Bogor: Kronologi Konflik, Didemo, Relokasi hingga Peresmian

GKI Yasmin Bogor akhirnya diresmikan pada hari ini usai mengalami konflik selama 15 tahun. Berikut perjalanan GKI Yasmin.

9 April 2023 | 17.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gereja Kristen Indonesia Yasmin atau GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya diresmikan pada hari ini, Ahad, 9 April 2023. Peresmian GKI Yasmin ini dilakukan setelah menjalani dua tahun pembangunan menyusul konflik yang berlangsung selama 15 tahun dan menjalani proses pertemuan sekitar 130 kali antar-pihak terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan peresmian gereja itu merupakan akhir yang membahagiakan bagi semua, khususnya jemaat GKI Yasmin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lima belas tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita, dan persaudaraan kita semua," kata Bima seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 9 April 2023.

Sebelum peresmian, GKI Yasmin memang telah mengalami konflik panjang sejak 2006. Jemaat GKI Yasmin bertahun-tahun dilarang melakukan ibadah di lahan miliknya sendiri. Berikut fakta GKI Yasmin yang dirangkum berdasarkan liputan Tempo.

Awal mula konflik

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun, pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.

Pencabutan itu diambil karena muncul penolakan berupa aksi unjuk rasa atau demo dari warga terkait adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga. Selain itu, keputusan diambil dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kemudian pada 5 Juli 2012, Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Hal itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.

Selanjutnya: 130 Pertemuan

Gelar 130 pertemuan

Bima menyebut sedikitnya ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.

Pada 16 Mei 2014, Pemkot Bogor menyambangi Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.

Kemudian pada 21 Januari 2015 Pemkot Bogor melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Selain itu, pertemuan juga dilakukan dengan Kemenpolhukam.

Pemkot juga menunjuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk melakukan verifikasi dan mencari tahu jumlah jemaat yang setuju relokasi.

Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah mengatakan, sejak 10 Mei 2021 FKUB melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke FKUB Kota Bogor. Dari hasil tersebut ratusan jemaat akhirnya setuju untuk dilakukan relokasi.

Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.

Pembangunan GKI Yasmin

Setelah menjalani pembangunan selama dua tahun, GKI Yasmin akhirnya selesai dan dapat digunakan beribadah pada hari ini, Ahad, 9 April 2023.

Juru Bicara Tim 7 GKI, Arif Zuwana, menyatakan peresmian gereja itu menandai selesainya masalah pemenuhan kebutuhan rumah ibadah di Bogor Barat.

"Kami sudah difasilitasi pemerintah untuk beribadah di Bogor Barat, dan ini sudah terwujud. Berarti bisa dikatakan case closed (kasus selesai). Kami akan menyampaikan secara institusi GKI secara nasional, di kami namanya Sinode, ini akan mengumumkan kepada semua bahwa ini sudah selesai," katanya.

Arif menuturkan peresmian gereja akan ditandai dengan pemukulan gong dan penandatangan prasasti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor.

Menurut dia, pejabat Pemerintah Kota Bogor, ulama Bogor Barat, serta perwakilan FKUB, Majelis Ulama Indonesia, organisasi Islam, dan lembaga swadaya masyarakat juga diundang untuk menghadiri peresmian gereja.

Sementara itu, jemaat sudah mulai melaksanakan ibadah di lantai dua GKI Yasmin pada Ahad pagi ini, sebelum tempat ibadah itu diresmikan.

TIM TEMPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus