Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Fasilitas Pengobatan Gratis Cukup Pakai KTP Disebut Berlaku Bagi Seluruh Warga Depok, Ini Syaratnya

Fasilitas pengobatan gratis dengan hanya memperlihatkan KTP disebut berlaku bagi seluruh warga Depok. Apa saja syarat yang harus disiapkan warga?

7 Desember 2023 | 17.36 WIB

Bidan Puskesmas bersama Kader PKK melakukan pemeriksaan pada balita di Posyandu Anggrek 2, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Oktober 2021. Posyandu mempunyai peran sangat penting untuk memantau perkembangan dan kesehatan balita yang ada di wilayahnya dan dapat mencegah kasus stunting. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Bidan Puskesmas bersama Kader PKK melakukan pemeriksaan pada balita di Posyandu Anggrek 2, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Oktober 2021. Posyandu mempunyai peran sangat penting untuk memantau perkembangan dan kesehatan balita yang ada di wilayahnya dan dapat mencegah kasus stunting. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menyatakan program berobat gratis cukup dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk atau KTP berlaku bagi semua warga Depok. Fasilitas gratis ini khusus untuk rawat inap, rawat jalan, dan persalinan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berlaku untuk warga Kota Depok yang rawat inap atau rawat jalan di RS dan persalinan di Puskesmas PONED," kata Mary saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyampaikan warga yang akan rawat inap di rumah sakit perlu melampirkan syarat berupa KTP dan kartu keluarga (KK). Kemudian dibutuhkan juga surat keterangan rawat. 

Sementara untuk fasilitas rawat jalan di rumah sakit, warga perlu menyertakan KTP, KK serta surat rujukan dari puskesmas. Kemudian pihak puskesmas akan mendaftarkan data pasien ke Dinas Kesehatan Depok.

"Selanjutnya persalinan di Puskesmas PONED dengan menyertakan KTP dan KK, nanti didaftarkan puskesmas ke Dinkes," ujar Mary. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan, pihaknya sudah memberlakukan layanan kesehatan berupa Universal health Coverage (UHC) per 1 Desember 2023. Karena itu, warga yang ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit cukup memperlihatkan KTP dan tak perlu bayar.

Menurut Iman, Pemerintah Kota Depok menyediakan anggaran pengobatan gratis ini senilai Rp 112,8 miliar untuk lebih dari 237 ribu warga. Mary belum merespons soal anggaran tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus