Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menyatakan program berobat gratis cukup dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk atau KTP berlaku bagi semua warga Depok. Fasilitas gratis ini khusus untuk rawat inap, rawat jalan, dan persalinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Berlaku untuk warga Kota Depok yang rawat inap atau rawat jalan di RS dan persalinan di Puskesmas PONED," kata Mary saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyampaikan warga yang akan rawat inap di rumah sakit perlu melampirkan syarat berupa KTP dan kartu keluarga (KK). Kemudian dibutuhkan juga surat keterangan rawat.
Sementara untuk fasilitas rawat jalan di rumah sakit, warga perlu menyertakan KTP, KK serta surat rujukan dari puskesmas. Kemudian pihak puskesmas akan mendaftarkan data pasien ke Dinas Kesehatan Depok.
"Selanjutnya persalinan di Puskesmas PONED dengan menyertakan KTP dan KK, nanti didaftarkan puskesmas ke Dinkes," ujar Mary.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan, pihaknya sudah memberlakukan layanan kesehatan berupa Universal health Coverage (UHC) per 1 Desember 2023. Karena itu, warga yang ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit cukup memperlihatkan KTP dan tak perlu bayar.
Menurut Iman, Pemerintah Kota Depok menyediakan anggaran pengobatan gratis ini senilai Rp 112,8 miliar untuk lebih dari 237 ribu warga. Mary belum merespons soal anggaran tersebut.