Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor, - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, sudah mengeluarkan rekomendasi pemberian izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di lokasi lahan hibah dari Pemkot Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah mengkaji dan melakukan pemetaan sesuai tugas pokok dan kewenangan FKUB, kami memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bogor soal pembangunan gereja GKI," kata Sekretaris FKUB Kota Bogor Hasbulloh kepada Tempo, Ahad, 13 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hasbulloh, sesuai tugasnya, FKUB harus memastikan negara hadir dalam memberikan hak kepada warganya untuk beribadah di rumah ibadahnya dengan prinsip setara.
"Sehingga dari 2017, kami memetakan persoalan GKI Yasmin," ujar dia.
Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya secara resmi menyerahkan lahan hibah pembangunan GKI Pengadilan kepada pihak gereja. Lahan ini untuk menggantikan lahan yang sebelumnya menjadi lokasi awal pembangunan GKI Yasmin. Namun terjadi sengketa antara warga sekitar dengan pihak gereja sehingga pembangunannya terhenti sejak 15 tahun silam.
Bima Arya mengatakan, persoalan ini terus menjadi perhatiannya dan dilakukan komunikasi intensif dengan pihak gereja yang secara resmi diwakili Tim Tujuh.
Menurut Hasbulloh, FKUB juga melakukan komunikasi secara intens dengan pihak Pemkot Bogor serta Tim Tujuh yang secara resmi ditunjuk Sinode GKI Pengadilan untuk menangani konflik tersebut.
"Memasuki babak baru, FKUB menerima surat dari pihak Tim Tujuh yang meminta rekomendasi dari FKUB sebagai salah satu persyaratan teknis dalam pengajuan IMB untuk membangun gereja GKI, " kata dia.
Menurut Hasbulloh, dalam permohonan rekomendasi pembangunan gereja di lahan hibah tersebut, sudah terpenuhi syarat pernyataan persetujuan pihak jemaat GKI dan warga lingkungan sekitar.
"Kami pun melakukan cek silang langsung di lapangan dan menanyakan keaslian tandatangan sesuai dengan pengajuan yang terlampir,' kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan itu, terdapat 114 orang dari pihak jemaat dan 73 tanda tangan warga di sekitar lokasi setuju dengan rencana pembangunan gereja ini. Angka ini sudah lebih dari ketentuan yang disyaratkan yaitu 90 dari jemaat gereja dan 60 dari warga sekitar.
"Berangkat dari hasil pemetaan dan crosscheck langsung FKUB ini, kami langsung melayangkan surat persetujuan izin IMB dari pembangunan gereja kepada Pemerintah Kota Bogor," ujar dia.
Sengkarut GKI Yasmin ini terjadi sejak era Wali Kota Diani Budiarto. Rencana pembangunan gereja di dekat perumahan Yasmin itu tak bisa dilanjutkan lantaran IMB nya saat itu dibekukan.
Masalah GKI Yasmin ini terus berlanjut hingga era Wali Kota Bima Arya. "Perjalanan panjang saat ini ada di ujung, setelah hampir 15 tahun kita mencurahkan untuk menyelesaikan konflik yang menjadi duri toleransi dan keberagaman selama ini, " kata Bima saat menyerahkan lahan hibah seluas 1.668 meter persegi kepada pihak GKI Pengadilan kemarin.
Baca juga: Selesaikan Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin, Bima Arya: Perjalanan Sudah di Ujung
M Sidik Permana.