Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gisel Sebut Ponsel yang Digunakan Merekam Videonya bersama MYD Sempat Rusak

Motif Gisel memvideokan adegannya dengan MYD itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.

30 Desember 2020 | 08.15 WIB

Artis Gisella Anastasia memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020. Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Artis Gisella Anastasia memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020. Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel menjelaskan bahwa ponsel yang digunakan untuk merekam video asusilanya dengan seorang laki-laki, MYD, sempat rusak. Adegan porno itu diakuinya direkam pada 2017 di suatu hotel di Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari pengakuan saudari GA ini ponselnya rusak, lalu dia titipkan kepada saudaranya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020. Pengakuan GA itu menjadi salah satu petunjuk polisi menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Petunjuk lainnya, GA mentransfer video asusila berdurasi 19 detik itu ke MYD, lawan mainnya dalam video itu. Namun kepada polisi, MYD mengaku menghapus video itu sepekan setelah dikirim Gisel. Yusri mengatakan ada potensi video tersebar sepekan ada di ponsel MYD.

“Selama sepekan dipegang MYD, (ada potensi) telah masuk ke dalam airdrop ponsel yang bersangkutan, ini masih kami dalami,” ujar Yusri. Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka video pornografi setelah Gisel diperiksa.

Motif Gisel memvideokan adegan itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi. Dalam waktu dekat ini polisi akan memanggil kembali Gisel dan MYD untuk diperiksa.

Ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dibidik dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan MYD dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. “Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun (hukuman penjara),” ujar Yusri.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus