Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 mulai digelar secara resmi per hari ini, Selasa, 28 November 2023. Beberapa titik di DKI Jakarta dinyatakan sebagai lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua lokasi yang menjadi titik dilarangnya pemasangan alat peraga kampanye adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo menyusuri kedua jalan protokol itu pada Selasa, 28 November pukul 15.20 untuk memastikan keduanya steril dari atribut politik.
Berdasarkan pantauan Tempo, Jalan MH. Thamrin dari sisi utara menuju ke selatan tak terlihat sama sekali alat peraga kampanye seperti baliho, poster, videotron, dan sebagainya.
Di sepanjang jalan yang tak jauh dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM dan Kementerian Pertahanan itu, tak terlihat wajah Menkopolhukam Mahfud Md ataupun Menhan Prabowo Subianto yang terpampang. Keduanya ikut berkontestasi dalam pilpres 2024.
Suasana bersih dari alat peraga kampanye juga terlihat di Bundaran HI. Di kawasan ini pun terpantau banyak polisi lalu lintas yang berjaga.
Hal sama pun terlihat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Tempo menemui dua videotron yang menayangkan iklan pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Tayangan itu menampilkan wajah Ganjar Pranowo dan Mahfud Md serta slogan Gerak Cepat Indonesia Raya, Indonesia Unggul, Indonesia Lebih Baik.
Kondisi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Terlihat videotron yang menampilkan wajah Capres-cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Videotron Ganjar-Mahfud itu terletak di sisi timur jalan dan berdurasi sekitar 3-4 detik. Iklan itu tampil bergiliran dengan iklan lain yang juga turut berdurasi pendek.
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum mengatur alat peraga kampanye elektronik seperti videotron akan difasilitasi oleh KPU untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, KPU DKI telah memetakan lokasi pelarangan alat peraga ke dalam empat kategori, yakni kawasan tertentu, tempat tertentu, taman dan ruang tertentu, serta jembatan dan pantai tertentu. Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin termasuk dalam kategori kawasan tertentu yang tak diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan alat peraga.
Namun, belum diketahui apakah videotron Ganjar-Mahfud itu bagian dari yang difasilitasi KPU atau tidak. Pun soal apakah Jalan Sudirman-Thamrin terlarang bagi alat peraga kampanye elektronik seperti videotron..
Hingga berita ini ditulis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megantari, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal temuan ini.