Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak akan digelar 27 November mendatang. Menariknya, ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong. Calon tunggal membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye memilih kotak kosong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gerakan yang diinisiasi oleh masyarakat sipil ini merupakan bentuk kekecewaan atas dinamika pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal. Kampanye kotak kosong saat ini telah dibentuk di beberapa daerah, di antaranya Surabaya, Brebes, Ciamis, Tarakan, Banyumas, Sukoharjo. Lalu, apakah kampanye kotak kosong diperbolehkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu dan KPU tidak melarang
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kampanye kotak kosong boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Ia juga menyebut fenomena soal kotak kosong dalam pemilu tidak bisa dinafikan. Kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Bagja kemudian meminta pengawas pemilu memberikan sosialisasi terkait aturan kampanye yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).
“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU juga satu suara dengan Bawaslu. Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan pilihan masyarakat untuk mencoblos kotak kosong merupakan hak yang tidak bisa diintervensi. "Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat," kata Idham saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kebebasan berekspresi politik ini, kata dia, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye. "KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong," ujarnya.
Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?
Sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pemilihan ulang akan digelar ketika kotak kosong menang. KPU sudah menyiapkan tahapan pilkada ulang di daerah dengan pemenang kotak kosong. KPU, DPR, dan pemerintah sudah menyepakati pilkada ulang akan digelar pada September 2025.
ANDI ADAM FATURRAHMAN| KORAN TEMPO