Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hati-hati Beli Mobil Over Kredit, Asuransi Bisa Hangus

Agar perlindungan asuransi tetap optimal, pembelian mobil secara over kredit sebaiknya dilaporkan ke pihak leasing dan asuransi mobil.

29 Juli 2020 | 16.32 WIB

Pameran GIIAS 2019 di ICE, BSD City. (Gaikindo)
Perbesar
Pameran GIIAS 2019 di ICE, BSD City. (Gaikindo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu cara mendapatkan mobil idaman dengan harga miring adalah melalui skema over kredit. Namun pembeli perlu berhati-hati, pembelian mobil over kredit bisa membuat asuransi hangus.

Sistem over kredit bisa bisa diartikan sebagai proses peralihan sisa utang atau kredit dari pihak penjual ke pihak pembeli atau kedua. Sehingga pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban membayar cicilan. Pihak pembeli atau kedua lah yang meneruskan pembayaran cicilan tersebut.

Nah, hal lain yang harus diperhatikan saat membeli mobil over kredit ini adalah melakukan pelaporan ke pihak leasing dan ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut. Cara itu dilakukan untuk menginformasikan kepada asuransi dan leasing tentang adanya perubahan kepemilikan mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apabila Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungiawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, polis ini berakhir dengen sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender, sejak tanggal pengalihan kepemilikan, kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan tertulis untuk melanjutkan pertanggungan," demikian bunyi aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab IV pasal 10.

Mengapa penting untuk melapor ke pihak asuransi, karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu teriadi kecelakaan. Mau tak mau atau suka tidak suka, pembeli kedua lah yang harus menanggung semua risiko.

Pihak asuransi juga tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil yang dibeli secara over kredit, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik pertama. Proses pelaporan ini disebut efektif untuk meminimalisir tertolaknya klaim asuransi jika sewaktu-waktu teriadi kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus