Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu cara mendapatkan mobil idaman dengan harga miring adalah melalui skema over kredit. Namun pembeli perlu berhati-hati, pembelian mobil over kredit bisa membuat asuransi hangus.
Sistem over kredit bisa bisa diartikan sebagai proses peralihan sisa utang atau kredit dari pihak penjual ke pihak pembeli atau kedua. Sehingga pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban membayar cicilan. Pihak pembeli atau kedua lah yang meneruskan pembayaran cicilan tersebut.
Nah, hal lain yang harus diperhatikan saat membeli mobil over kredit ini adalah melakukan pelaporan ke pihak leasing dan ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut. Cara itu dilakukan untuk menginformasikan kepada asuransi dan leasing tentang adanya perubahan kepemilikan mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apabila Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungiawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, polis ini berakhir dengen sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender, sejak tanggal pengalihan kepemilikan, kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan tertulis untuk melanjutkan pertanggungan," demikian bunyi aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab IV pasal 10.
Mengapa penting untuk melapor ke pihak asuransi, karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu teriadi kecelakaan. Mau tak mau atau suka tidak suka, pembeli kedua lah yang harus menanggung semua risiko.
Pihak asuransi juga tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil yang dibeli secara over kredit, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik pertama. Proses pelaporan ini disebut efektif untuk meminimalisir tertolaknya klaim asuransi jika sewaktu-waktu teriadi kecelakaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini