Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Dukung Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta

Himpunan Sekolah dan Madrasah - Islam Nusantara mendukung tetap diberlakukannya peraturan penempatan guru PNS di sekolah dan madrasah swasta.

17 September 2022 | 04.55 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Perbesar
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) mendukung tetap diberlakukannya peraturan penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah atau madrasah swasta sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

"Kami mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama (PB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014," kata Ketua Umum HISMINU KH Z. Arifin Junaidi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah penarikan guru aparatur sipil negara (ASN) dari sekolah dan madrasah swasta, yang sudah mengemuka cukup lama, namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini.

Arifin menjelaskan, peraturan bersama itu tentang penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

Hal itu tercermin dari PB tiga menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat” dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”.

Selain itu, lanjutnya, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.

"Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Guru sekolah swasta PPPK ditempatkan ke sekolah asal

Selain itu, pihaknya juga mendukung agar para guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar.

Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.

Terakhir, pihaknya juga mengusulkan tetap adanya tunjangan profesi guru (TPG) karena didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang.

"Guru itu adalah profesi khusus yang sangat spesifik sehingga selayaknya tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja yang diatur UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selama ini, profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Arifin mengakui, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, saat beraudiensi bersama pengurus HISMINU lainnya yakni Siti Ma'rifah dan Wakil Bendahara HISMINU Ali Rahmat di kantor Menpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

HISMINU adalah tempat berhimpunnya sekolah dan madrasah yang mengembangkan Islam wasathiyah, yang saat ini menghimpun sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus