Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ikuti Seruan Anies Baswedan, Kelurahan Kalibata Gelar Patroli Malam Takbiran

Lurah Kalibata mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun saat malam takbiran sesuai isi seruang Gubernur Anies Baswedan.

12 Mei 2021 | 10.26 WIB

Sejumlah anak memukul bedug dan menyalakan kembang api saat merayakan malam takbiran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Sejumlah warga merayakan malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah masa PSBB. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Sejumlah anak memukul bedug dan menyalakan kembang api saat merayakan malam takbiran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Sejumlah warga merayakan malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah masa PSBB. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kalibata Maman Sumarman akan mengadakan patroli pada malam takbiran untuk mencegah kerumunan, Rabu malam. Patroli itu melibatkan tim gabungan dari Koramil dan Polsek Pancoran.    

Pada hari raya Idul Fitri besok, patroli juga akan melibatkan gugus tugas Covid-19 tingkat RW bersama petugas dari tiga pilar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Patroli malam takbiran akan dimulai dengan apel yang dilakukan sore nanti. Pos pengamanan berada di kawasan Apartemen Kalibata City. “Petugas gabungan sekitar 40 orang. Rute patroli dari depan Pospam Kalcit,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 12 Mei 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Titik patroli untuk menghalau takbiran keliling itu akan ditentukan oleh petugas dari Polsek Pancoran.

Lurah Kalibata mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun saat malam takbiran. “Sudah diimbau melalui RW,” ucap Maman. 

Pemerintah DKI melarang kerumunan pada saat libur Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.

Di dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu juga tertuang aturan soal pembatasan mobilisasi warga selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai dari jam operasional restoran hingga pusat perbelanjaan, open house, halalbihalal, ziarah kubur, dan pelaksanaan malam takbiran.

Pada malam takbiran nanti, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran akan mencegah takbir keliling dengan dua cara. Langkah pertama adalah menerapkan konsep crowd free night, dengan mencegah terjadinya kerumunan lebih dari lima orang di jalanan.

"Kami akan berlakukan konsep crowd free night, jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," kata saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.

Langkah ini akan dilakukan pada malam takbiran
 setelah pukul 22.00.

Sebelum jam tersebut, mulai 18.00-22.00, polisi juga bakal menggelar penyaringan terhadap masyarakat yang masih berkeliaran di jalanan pada malam takbiran. Polisi hanya mengizinkan masyarakat yang masih memiliki aktivitas di dalam mal sampai pukul 21.00. Sebab pemerintah DKI Jakarta mengizinkan mal dibuka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan orang  maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Gelar Crowd Free Night Saat Malam Takbiran, Ini Targetnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus