Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan, informasi tentang pertemuan Zarof Ricar dengan hakim agung Soesilo akan menjadi masukan bagi penyidik Kejaksaan. Adapun informasi tentang pertemuan itu sebelumnya disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, ketika menyampaikan hasil penelusuran Tim Pemeriksa MA.
“Tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik, termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, 18 November 2024.
Menurut Harli, informasi tersebut belum tentu akan diklarifikasi oleh penyidik kepada Zarof. “Sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata dia. “Nanti kita lihat perkembangannya.”
Mahkamah Agung telah membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Zarof Ricar. Tim itu dibentuk setelah Zarof mengaku telah menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Georgius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Adapun Zarof saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terpidana Ronald Tannur. Sedianya uang tersebut akan diberikan kepada majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan temuan tim pemeriksa yang dibentuk MA, ditemukan fakta, Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, pernah bertemu dengan hakim agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Pertemuan itu terjadi di Makassar tanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soesilo yang menghadiri acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar, bertemu Zarof di lift. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung singkat dan tanpa direncanakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur),” ujar Yanto. “Kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat sekali."
Tim pemeriksa mendapati pula bahwa Zarof Ricar tidak mengenal dan tidak pula pernah bertemu dengan dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo.