Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ingin Pesan Nopol Khusus atau Pelat Nomor Cantik? Ini Daftar Biayanya

Memiliki nopol khusus atau pelat nomor cantik untuk kendaraan tidak mudah, selain perlu waktu pengurusannya juga membutuhkan uang puluhan juta rupiah.

14 Agustus 2021 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Dua kendaraan hasil gratifikasi tersebut milik Bupati Subang Ojang Sohandi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Youtuber asal Monaco, Fipeux memiliki nopol khusus pada mobilnya denagn banderol mencapai 12 juta Dolar Amerika Serikat. Pelat nomor tersebut memiliki harga yang fantastis dikarenakan hanya mencantumkan angka 123.

Fipeux mendapatkan pelat nomor cantik ini dari hasil lelang di Qatar. Pelat nomor tersebut ia gunakan di mobil Lamborghini Aventador Roadster SVJ miliknya. Harga dari Lamborghini Aventador Roadster SVJ tersebut dibanderol 10 juta Euro atau setara dengan Rp 170 miliar.

Di Indonesia, nomor polisi atau Nopol khusus ini juga bisa dipesan sesuai dengan kriterianya. Kriteria tersebut juga menentukan harga. Tidak heran, jika membuat Nopol khusus akan merogoh kocek yang cukup dalam dan juga hal ini hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Berdasarkan samsatkeliling.info, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dengan pilihan satu angka dan tidak terdapat huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 20 juta per bit. Sedangkan yang terdapat huruf setelahnya dikenakan Rp 15 juta. Untuk NRKB dua angka dan tidak disertai huruf dibelakangnya, dikenakan biaaya Rp 15 Juta. Sedangkan yang terdapat hurus setelah angka dikenakana Rp 10 juta per bitnya.

NRKB dengan tiga angka dan tidak diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.000. Sementara jika diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 7.500.000. Untuk NRKB empat huruf, jika tidak diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 7.500.000 dan jika diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

Untuk registrasi secara online, bisa dilakukan dengan cara pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan kepengurusan BPKB atau dealer kendaraan. Setelah itu, pemohon dapat mengunjungi ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Di situs ini pula pemohon akan disuguhkan dengan pemilihan nomor polisi yang bagus dan diseusaikan dengan pelat nomor idaman.

Setelah memilih di situs tersebut, petugas akan memeriksa ketersediaan nopol khusus tersebut. Jika tersedia, langkah selanjutnya adalah mengisi e-form pada situs ROPILNAS. Adapun yang diisi yaitu, data diri, NIK, nomor handphone, dan alamat email. Langkah terakhir yaitu, memohon pesanan dan membayar via ATM BNI.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Seluk Beluk Mendapatkan Pelat Nomor Cantik Mobil Biasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus