Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Migo e-Bike belakangan ini sering terlihat berseliweran di jalan raya. Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi aturan.
Baca: Ini Alasan Migo e-Bike Disarankan Tak Dipakai Berboncengan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Migo yang merupakan sepeda listrik ini diklaim belum memenuhi aturan. Seperti, lanjut dia, pertama, setiap kendaraan di jalan itu harus laik jalan, kendaraan di jalan harus didaftarkan untuk dapat registrasi, dan identifikasi kendaraan harus ada. “Baru kendaraan bisa beroperasi,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 16 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Migo merupakan layanan transportasi sepeda listrik berbasis aplikasi untuk menikmati layanan ini, pengguna harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store.
Untuk masuk dalam aplikasi, penguna harus memasukkan nomor handphone yang aktif karena akan dikirimkan kode verifikasi melalui sms dan masuk login pertama.
Migo e-Bike mengklaim bisa menjadi solusi untuk perjalanan urban jarak dekat, karena menggabungkan inovasi sepeda listrik dengan teknokogi Internet of Things (IoT). Keuntungan lainnya adalah, dengan menggunakan Migo e-Bike maka dapat mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Simak: Begini Cara Sewa Sepeda Listrik Dengan Aplikasi Migo e-Bike
Setelah masuk dalam aplikasi, akan ada tahap registrasi dengan mengunggah foto KTP dan selfie dengan KTP. Lalu, pengguna harus memasukkan data pribadi sesuai dengan KTP, karena, penyewa Migo e-Bike harus berusia 17 tahun ke atas.