Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melarang penggunaan otopet listrik sewa GrabWheels beroperasi di jalan raya meskipun terdapat jalur sepeda. Kini, aparat kepolisian tengah mengkaji aturan untuk operasi motor listrik sewa yang juga telah marak di ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lihat nanti, ya (untuk pengaturan). Tapi itu kecepatannya ada yang sudah sampai 100 kilometer per jam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 28 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menerangkan tak seperti skuter elektrik, motor listrik sewa membutuhkan STNK. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi khusus mengenai kendaraan tersebut. Namun, Yusri masih enggan memberi kepastian waktu pembahasan aturan tersebut.
"Itu akan diatur nanti," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati beberapa regulasi terkait skuter elektrik. Aturan itu mulai berlaku sejak Senin, 25 November 2019.
"Regulasi pertama, otopet atau skuter listrik tergolong dalam personal mobility device (alat mobilitas personal)," ujar Yusri.
Aturan kedua, Yusri mengatakan demi pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.
Selain itu, skuter listrik sewa seperti GrabWheels hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol dan kawasan Gelora Bung Karno.
Lebih lanjut Yusri menerangkan, bagi pengendara skuter yang berkendara bukan pada jalur yang telah ditetapkan, maka polisi akan melakukan tindakan represif non yustisial seperti teguran. Tapi pada hari Senin, 25 November 2019, polisi akan melaksanakan tindakan represif yustisial berupa penilangan.
"Adapun pasal yang diterapkan bagi pelanggar adalah pasal 282 jo 104 ayat ( 3 )," kata Yusri.
Pasal tersebut berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250 ribu.
Untuk sepeda motor listrik sewa sendiri saat ini sudah terdapat setidaknya dua perusahaan yang beroperasi, yaitu Migo dan Vrent.