Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Prosedur Menjenguk Tahanan di Polres dan Lapas

Atta Halilintar bersama istrinya, Aurel Hermansyah, sempat menemui tersangka pencemaran nama baik, Savas Fresh, di Polres Jakarta Selatan

20 September 2021 | 07.04 WIB

Video Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menemui Savas Fresh, tersangka pencemaran nama baik, di Polres Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Foto: Instagram/lambe.turun
Perbesar
Video Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menemui Savas Fresh, tersangka pencemaran nama baik, di Polres Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Foto: Instagram/lambe.turun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pencemaran nama baik YouTuber Atta Halilintar, Savas Fresh, pada Ahad, 11 September 2021. Savas lalu ditahan di kantor Polres Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atta Halilintar bersama istrinya, Aurel Hermansyah, sempat menemui Savas di Polres Jakarta Selatan. "Dimakan ya. Gimana kabar?" kata Atta Halilintar kala menyapa Savas, dalam video yang diunggah akun @lambe.turun.

 

Membesuk tahanan di Polres atau di Lembaga Pemasyarakatan bukan sesuatu yang dilarang. Setiap lembaga memiliki prosedur yang harus dipatuhi jika ingin menemui tahanan.

 

Mengutip dari situs resmi Polres Malang, misalnya, berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan jika ingin membesuk:

 

  1. Melapor ke penjagaan Polres, menitipkan Identitas (KTP/SIM), membawa foto copy identitas (KTP/SIM) satu lembar tidak di potong.
  2. Menyerahkan foto copy Identitas (KTP/SIM) ke petugas jaga tahanan.
  3. Menyerahkan barang bawaan kepada petugas jaga dan dilakukan pemeriksaan di saksikan pembesuk
  4. Pembesuk antri di tempat tunggu, menunggu panggilan petugas.
  5. Mengambil barang bawaan yang telah di periksa petugas.
  6. Melaksanakan Penggeledahan badan oleh petugas.
  7. Memasuki ruang kunjungan.
  8. Selamat berkunjung
  9. Mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
  10. Mengembalikan IKM ke petugas jaga.

 

Selama menjenguk masyarakat dilarang:

 

  1. Dilarang memberikan alat komunikasi kepada tahanan.
  2. Dilarang memberikan uang kepada tahanan.
  3. Dilarang memberikan barang berbahaya (korek api, bensin, sajam, senpi, ikat pinggang, sarung, celana panjang, narkoba, dll) kepada tahanan.

 

Sementara itu, melansir dari laman jatim.kemenkumham.go.id, pengunjung yang hendak membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan harus membawa dokumen-dokumen persyaratan kunjungan berikut ini:

 

  1. Membawa e-Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu izin berkunjung dar petugas lapas
  3. Surat izin dari instansi yang menahan, bisa dari kejaksaan atau kepolisian

 

Setelah memenuhi ketiga dokumen tersebut, alur kunjungan yang harus dilakukan yaitu,

 

  1. Mengunjungi loket kunjungan dengan membawa e-KTP atau KK ke petugas. Setelah itu, petugas akan memproses administrasi agar pengunjung memeroleh surat izin berkunjung.
  2. Pengunjung menuju ke pintu porter dan menyerahkan surat izin berkunjung. Di sini, petugas akan meminta pengunjung menyerahkan ponsel atau barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk masuk. Petugas akan menggeledah barang barang bawaan agar tidak ada barang yang diselundupkan ke dalam. Barang-barang ini akan dimasukkan ke dalam loker penitipan. Setelah itu, pengunjung akan mendapatkan kartu kunjungan.
  3. Petugas akan mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk menemui tahanan yang dituju. Waktu kunjungan maksimal sampai lima belas menit dan kunjungan hanya boleh dilakukan di dalam ruang kunjungan.
  4. Setelah selesai, pengunjung akan diarahkan untuk kembali ke porter untuk mengambil barang titipan dan mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

 

Namun perlu diperhatikan adalah setiap lembaga yang berwenang, baik polres, polda, dan lapas memiliki waktu kunjungan tahanan yang berbeda-beda.

 

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus