Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas melaporkan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara atau Taman, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum itu yang tidak profesional lantaran melakukan penganiayaan dengan kekerasan dan intimidasi terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, Senin, 22 Juli dini hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambara terdiri atas gabungan advokat, penasihat hukum dan pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Mereka mengungkap pengaduan tersebut diterima oleh Bagian Pengaduan Komnas HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tindakan polisi yang mendatangi Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dini hari pada pkul 03.00 saat tertidur lelap yang menendang pintu dan berteriak–teriak membangunkan komunitas masyarakat adat adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir,” kata Judianto Simanjuntak, salah seorang Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Terlebih, lanjut dia, anggota Polres Simalungun tidak menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan. Hal ini tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
Maka dari itu, mereka mempersoalkan cara aparat Polres Simalungun yang menangkap masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dan menempatkan mereka seperti penjahat. Masyarakat adat itu diperlakukan dengan mengedepankan kekerasan. “Yang sangat miris korban kekerasan dalam peristiwa ini juga adalah perempuan adat dan anak,” ujar dia.
Ironinya, tutur Judianto, peristiwa ini diduga melibatkan pihak sipil. Jadi, tidak semua aparat kepolisian. Menurut dia, kasus ini merupkan pelanggaran hukum karena melibatkan warga sipil.
Para masyarakat adat yang ditangkap diketahui berada di Polres Simalungun dan ditahan. Kuasa hukum menilai tindakan ini patut diduga sebagai penghilangan secara paksa atau penculikan yang jelas merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa sebagaimana dijamain dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.”
Judianto menekankan laporan ke Kommas HAM ini membutuhkan langkah dan tindakan cepat dari Komnas Ham. Sebab, hal ini menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas yang tengah berkonflik dengan PT Toba Pulp Letari (TPL).
Judianto menekankan, laporan ke Kommas HAM ini membutuhkan langkah dan tindakan cepat dari Komnas Ham. Sebab, hal ini menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas yang tengah berkonflik dengan PT Toba Pulp Letari (TPL).
Pilihan Editor: PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master