Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.

19 April 2024 | 20.41 WIB

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seorang utusan yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya, Letnan Satu Malik Hanro Agam, pada Rabu pagi, 17 April 2024. Dia menolak permintaan itu lantaran disertai syarat harus meminta maaf kepada BA, terduga selingkuhan suaminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ada pihak yang datang ke saya. Saya enggak bisa sebutin siapa,” ujar Anandira saat ditemui didampingi kuasa hukumnya di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anandira menuturkan, utusan itu mendatanginya pagi-pagi sebelum dia berangkat ke Markas Besar TNI Angkatan Darat untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya. Dengan mencabut laporannya di Pomdam IX/Udayana, dia mengatakan pelapornya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mungkin juga akan mencabut laporannya. “Tapi saya harus minta maaf ke BA,” kata dia.

Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, menyatakan Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam atau Pomdam Udayana per Senin, 18 April 2024. Penahanan itu atas dasar laporan Anandira tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Suami dari Ibu Dira sudah ditahan di Pom (Pomdam IX/Udayana) atas dasar laporan Ibu Dira yang terkait persoalan KDRT dan dugaan perselingkuhan,” ujar Sunan mendampingi Anandira saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan istri dari dokter TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus